Rincian Aturan Bank Indonesia Soal National Payment Gateway
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN.
(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, inisiasi GPN (NPG) bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching. Menurutnya, interkoneksi dan interoperabilitas dalam GPN (NPG) akan menjadi katalis untuk mengakselerasi transaksi nontunai di Indonesia.
Secara garis besar terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN, di antaranya, pertama BI mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yakni Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services. Kedua, mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.
"Ketiga, BI menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik," ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Selain itu, BI juga mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
Keempat, BI menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Dalam hal ini, BI telah menetapkan skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (Merchant Discount Rate – MDR) sebesar 1%, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah.
Sementara skema harga Uang Elektronik atau e-money untuk transaksi pembelian dibagi menjadi tiga point, pertama terminal Usage Fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal) sebesar 0,35%. Kedua, sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan) sesuai dengan kesepakatan antar penerbit.
"Serta ketiga Merchant Discount Rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia," imbuh Agusman.
Bank Indonesia pun menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN, salah satunya skema untuk harga Uang Elektronik. BI pun menghimbau, seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya. "Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga," tutupnya.
(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, inisiasi GPN (NPG) bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching. Menurutnya, interkoneksi dan interoperabilitas dalam GPN (NPG) akan menjadi katalis untuk mengakselerasi transaksi nontunai di Indonesia.
Secara garis besar terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN, di antaranya, pertama BI mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yakni Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services. Kedua, mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.
"Ketiga, BI menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik," ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Selain itu, BI juga mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
Keempat, BI menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Dalam hal ini, BI telah menetapkan skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (Merchant Discount Rate – MDR) sebesar 1%, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah.
Sementara skema harga Uang Elektronik atau e-money untuk transaksi pembelian dibagi menjadi tiga point, pertama terminal Usage Fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal) sebesar 0,35%. Kedua, sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan) sesuai dengan kesepakatan antar penerbit.
"Serta ketiga Merchant Discount Rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia," imbuh Agusman.
Bank Indonesia pun menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN, salah satunya skema untuk harga Uang Elektronik. BI pun menghimbau, seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya. "Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga," tutupnya.
(akr)