Bea Cukai: Bea Masuk Barang Bawaan LN di Indonesia Sangat Moderat

Kamis, 21 September 2017 - 21:03 WIB
Bea Cukai: Bea Masuk...
Bea Cukai: Bea Masuk Barang Bawaan LN di Indonesia Sangat Moderat
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan batas maksimum bea masuk barang di Indonesia sangat moderat dibandingkan beberapa negara lainnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang adalah USD250 untuk pribadi dan USD1.000 untuk keluarga.

Dan peraturan bea masuk barang bawaan dari luar negeri tersebut bakal diperketat. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum berencana merevisi beleid di atas. Masyarakat sendiri ada yang keberatan mengenai batasan USD250 untuk pribadi dan USD1.000 untuk keluarga.

"Memang ada masukan bahwa faktor diskon dinaikkan sampai USD2.500. Tapi kami masih menilai bahwa tidak ada yang setinggi itu. Kalau sampai diterapkan maka akan termurah di dunia," katanya.

Menurut Heru, untuk saat ini, beban bea masuk dan pajak-pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung WNI yang membawa oleh-oleh barang luar negeri saat pulang, ditetapkan secara pribadi dan keluarga masih sama, yaitu pribadi maksimal USD250 dan untuk keluarga maksimal USD1.000.

Menurut Heru, penentuan batasan barang impor kena pajak itu sudah melalui kajian yang mendalam. Dengan memperhatikan industri dalam negeri, retailer, outlet serta praktik di negara-negara lain. Bahkan, pertimbangan penyesuaian pendapatan per kapita, termasuk faktor inflasi dengan hitungan USD.

"Semuanya itu yang penting keikhlasan bagi WNI yang bawa barang dari luar negeri untuk bayar pajak. Karena yang dibeli itu jauh di atas USD250. Ada yang sadar berdasar sale assesment memberitahukan petugas bayar Rp86 juta untuk tas. Dan pembayarannya melalui IDC dan ke kas negara," aku dia.

Karena itu, lanjut Heru, pihaknya mengimbau para traveler yang sering bepergian ke luar negeri untuk memahami secara kontekstual ketentuan ini. Juga dengan prinsip kejujuran menyampaikan ke petugas untuk membayar sesuai ketentuannya.

"Sudah banyak yang mengikuti aturan itu. Bahkan, banyak sekali para WNI yang saat pulang membawa oleh-oleh dari luar negeri dan di bandara lapor kepada petugas. Ada yang bayar hampir Rp200 juta untuk satu jam tangan," ungkap dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Staf Sri Mulyani Minta...
Staf Sri Mulyani Minta Maaf atas Oknum Bea Cukai yang Pajaki Piala Rp4 Juta
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
29 Kapal Yacht Berbendera...
29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Bea Cukai Bebaskan Bea...
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Masker PT USG
Bea Cukai: Buku Ilmu...
Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
6 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
7 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
7 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
7 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
7 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved