Kemendag Diminta Serahkan Proses Lelang Gula Rafinasi ke BUMN

Senin, 25 September 2017 - 12:02 WIB
Kemendag Diminta Serahkan...
Kemendag Diminta Serahkan Proses Lelang Gula Rafinasi ke BUMN
A A A
JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai institusi yang mengurus proses lelang gula rafinasi. Agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Bahaya kalau Pasar Komoditas Jakarta yang diberikan kewenangan. Ini tidak boleh dilanjutkan. Penunjukan lelang kepada swasta harus dibatalkan dan diberikan ke BUMN saja," katanya di Jakarta, Senin (25/9/2017).

Bahkan, pihaknya meminta Menteri Perdagangan membatalkan keputusan penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3,5 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. "Perusahaan yang belum berpengalaman diberikan tugas melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Saya minta keputusan pemerintah menunjuk Pasar Komoditas Jakarta dibatalkan," imbuhnya.

Menurutnya, penyerahan tanggung jawab lelang gula rafinasi kepada perusahaan swasta yang belum berpengalaman patut dipertanyakan, dan dicurigai adanya permainan.

"Aneh sekali kalau kementerian menunjuk perusahaan baru, ini pasti ada permainan di belakangnya, tidak boleh dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang," katanya.

Uchok mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3,5 juta ton bukan perkara mudah. Diperlukan perusahaan besar dan berpengalaman untuk mengurusnya, sebab yang terlibat dalam proses lelang juga perusahaan besar.

Uchok mengingatkan, gula rafinasi adalah komoditas pangan strategis, yang berkaitan langsung dengan hajat hidup rakyat Indonesia. "Masak urusan strategis hajat hidup orang banyak diserahkan kepada perusahaan baru. Ini namanya bisa mencelakakan banyak pihak," katanya.

Anggota Komisi Perdagangan Inas Nasrullah Zubir meminta Kemendag menyerahkan proses lelang gula rafinasi ke BUMN. Pasalnya, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 tidak berpihak kepada UKM dan industri kecil menengah (IKM). "Permendag ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Inas.

Dalam hal proses lelang gula ini, Mendag Enggartiasto Lukita dinilai sudah melangkahi kewenangan Presiden dalam pembentukan pasar lelang komoditas. Selain itu, penunjukan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang yang didirikan pada 2016 bertentangan dengan Perpres No 4/2015, Pasal 19b tentang kemampuan teknis dan manajerial penyedia barang dan jasa.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0190 seconds (0.1#10.140)