Terkait Taksi Online, Pemerintah Bisa Berkaca dari London

Selasa, 26 September 2017 - 15:34 WIB
Terkait Taksi Online,...
Terkait Taksi Online, Pemerintah Bisa Berkaca dari London
A A A
JAKARTA - Kasus dicabutnya izin operasi transportasi online Uber di London, Inggris bisa berdampak pada eksistensi perusahaan tersebut di Indonesia. Apalagi saat ini regulasi terkait taksi online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa berkaca pada kasus Uber di Kota London.

Keberadaan Uber di Indonesia bisa ditinjau kembali tergantung pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena memang, izin tersebut adalah izin aplikasi.

“Yang kasihan justru adalah Kemenhub, Kominfo tidak dapat berbuat banyak. Ini kan sebenarnya merusak tatanan transportasi yang benar, terutama soal angkutan penumpang,” kata Djoko, Selasa (26/9/2017).

(Baca Juga: Pro-Kontra Pencabutan Izin Operasi Uber di Inggris
Dia menilai harusnya Kemenkominfo bisa melakukan langkah cepat. Karena jika keberadaan mereka mengganggu harusnya dibatasi. “Saya tidak mengatakan itu jelek, tapi harus ada usaha lain, seperti Go Box angkut barang itu saya kira masih bisa. Tapi ketika bicara orang, ini yang akan menganggu kondisi di lapangan, khususnya di daerah,” ujar Djoko.

Seperti di Bukitinggi, Padang, di mana kantor taksi online ditutup kepala daerah karena dinilai mengganggu kondisi sosial dan ekonomi. Ini sebenarnya tidak masalah, tapi tidak semua daerah.

Seharusnya, kata Djoko, sejak PM 26/2017 dicabut oleh MK, maka seluruh taksi online ditutup. Karena secara otomatis usaha mereka ilegal, tidak ada regulasi yang mengaturnya sampai Oktober mendatang.

“Saya tidak tahu setelah Oktober nanti apakah ada regulasi baru. Yang pasti untuk saat ini mereka ilegal. Jika kemudian mereka membandingkan dengan negara lain, ya silakan saja buat usaha di negara tersebut,” tegasnya.

Jika mengacu pada keputusan di London, Inggris, kata Djoko, akan membuat gaduh. Karena jika Uber yang ditutup, tentu akan berbuntut kepada taksi online lain.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu regulator transportasi London mencabut izin operasional Uber. Setelah lisensi dicabut operasional Uber akan berakhir pada 30 September. Uber sendiri masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 21 hari.

Secara global, Uber telah mengalami gejolak dalam beberapa bulan terakhir dengan serangkaian skandal yang melibatkan dugaan seksual dan bullying di perusahaan. Kondisi tersebut membuat investor memberikan tekanan hingga memaksa keluarnya CEO dan pendiri Travis Kalanick.

Inggris bukanlah negara pertama yang melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut beroperasi. Sebelumnya, Uber juga dipaksa menghentikan aktivitas usaha di Denmark dan Hungaria, dan kini masih berbenturan dengan peraturan transportasi di beberapa negara bagian Amerika Serikat hingga seluruh dunia.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)