Tiga Sektor Direformasi untuk Percepatan Infrastruktur Nasional

Selasa, 26 September 2017 - 19:33 WIB
Tiga Sektor Direformasi untuk Percepatan Infrastruktur Nasional
Tiga Sektor Direformasi untuk Percepatan Infrastruktur Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur nasional. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, sebanyak 245 proyek strategis nasional (PSN) senilai USD332 miliar harus tuntas pengerjaannya.

Direktur Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Triharyo Susilo menyatakan, untuk melakukan percepatan itu ada tiga sektor yang harus direformasi. Yaitu reformasi institusi, fiskal dan regulasi yang selama ini tidak terlihat di masyarakat.

"Reformasi fiskal, yaitu pemerintah dan swasta bekerja sama. Kalau dulu sulit, swasta ya swata dan pemerintah ya pemerintah. Contoh jalan tol, tanah dibeli pemerintah dan pembangunan dilakukan swasta," katanya usai diskusi HUT MNC Trijaya Radio FM Jakarta, Selasa (26/9/2917).

Selanjutnya, kata Triharyo, reformasi institusi, yaitu merubah strukturisasi kelembagaan. Diantaranya ada PT Multi Sarana Infrastruktur (SMI) yang merupakan invesment banking. Ada PT Penjaminan Infrastruktur, menjamin pinjaman pemerintah dan ada KPPIP.

Terakhir, masih kata Triharyo, reformasi regulasi. Yaitu membuat perubahan regulasi yang mendukung dan mempercepat proses infrastruktur. Seperti Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017 tentang Masalah Tata Ruang, Perpres tentang Percepatan Kelistrikan dan Pembangunan Strategis.

"Tiga reformasi inilah yang melandasi perubahan yang terjadi di infrastruktur sehingga bisa dilakukan percepatan. Dan dalam dua tahun harus tuntas," katanya.

Triharyo mengakui, bila PSN itu tertuang dalam Perpres 58 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Perpres No 1 Tahun 2016, dimana daftar proyek strategis di seluruh Indonesia harus dikerjakan segera. Dalam Perpres No 1 Tahun 2016 ada sekitar 230 PSN dan mayoritas sudah selesai. Sedangkan Perpres No 58 Tahun 2017 ada 245 PSN dan dua poros strategis dan energi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8613 seconds (0.1#10.140)