Ombudsman: Pelapor Biaya Top Up E-Money Bertambah
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa pihak yang melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo terkait pengutipan biaya isi ulang uang elektronik (top up e-money) bertambah.
Sebelumnya, pelapor adalah seorang pengacara kawakan David Maruhum L Tobing, kini yang melaporkan bertambah, yaitu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari UNJ.
(Baca Juga: Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money)
Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan LSM tersebut sama dengan yang masuk sebelumnya. Adapun pihak yang terlapor adalah Gubernur BI Agus Martowardojo.
"Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Yang top up itu bertambah dari UNJ, dari lembaga pengabdian masyarakat. Ada dua pelapor dan sama persis. Pihak terlapornya juga sama," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Selain itu, lanjut Dadan, pihaknya juga menemukan fakta bahwa kebijakan mengenai biaya top up e-money tidak saja berasal dari Bank Indonesia. Namun, kebijakan ini juga memiliki andil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya badan yang mengelola jalan tol.
"Kementerian PUPR khusus jalan tol yang dari awal mereka juga ingin nol rupiah untuk top up. Tapi yang penting nontunai nya sukses tidak beratkan masyarakat," imbuh dia.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengundang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait biaya top up e-money.
"Jadi, pihak yang terlapor ini menjadi dua menurut kami, yakni PUPR juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol yaitu Kementerian PUPR, dan e-money dari BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," terangnya.
Sebelumnya, pelapor adalah seorang pengacara kawakan David Maruhum L Tobing, kini yang melaporkan bertambah, yaitu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari UNJ.
(Baca Juga: Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money)
Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan LSM tersebut sama dengan yang masuk sebelumnya. Adapun pihak yang terlapor adalah Gubernur BI Agus Martowardojo.
"Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Yang top up itu bertambah dari UNJ, dari lembaga pengabdian masyarakat. Ada dua pelapor dan sama persis. Pihak terlapornya juga sama," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Selain itu, lanjut Dadan, pihaknya juga menemukan fakta bahwa kebijakan mengenai biaya top up e-money tidak saja berasal dari Bank Indonesia. Namun, kebijakan ini juga memiliki andil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya badan yang mengelola jalan tol.
"Kementerian PUPR khusus jalan tol yang dari awal mereka juga ingin nol rupiah untuk top up. Tapi yang penting nontunai nya sukses tidak beratkan masyarakat," imbuh dia.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengundang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait biaya top up e-money.
"Jadi, pihak yang terlapor ini menjadi dua menurut kami, yakni PUPR juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol yaitu Kementerian PUPR, dan e-money dari BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," terangnya.
(izz)