Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN

Rabu, 27 September 2017 - 22:03 WIB
Ini Usulan Kadin soal...
Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN
A A A
JAKARTA - Batasan bea masuk barang bawaan luar negeri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 tahun 2010 menuai pro-kontra. Satu pihak menyatakan batasan tersebut perlu dinaikkan, pihak lain mengatakan tidak perlu, yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement).

Pendapat terakhir salah satunya diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, lembaganya siap memberikan dukungan soal pemberlakuan PMK 188/2010 yang memuat batasan barang oleh-oleh pelancong ke luar negeri.

"Bagi kami aturan sudah sangat lengkap, sudah diatur sejak 2010. Saatnya menegaskan law enforcement. Pelancong yang jalan-jalan harus mematuhi bea masuk barang bawaannya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/2017).

Herman menjelaskan, peraturan tersebut berlaku secara internasional. Artinya, tidak hanya Indonesia saja, namun di hampir semua negara. Hanya besarannya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah masing-masing.

"Traveler asing juga kena kena, karena peraturan internasional. Tentunya ini menjadi panduan dan harus terus disosialisasi. Karena dalam praktiknya, hal ini berkaitan dengan kejujuran. Dan law enforcement sangat berhubungan akan kejujuran," tegasnya.

Herman menambahkan, bila memang perlu dievaluasi dan dinaikkan batasan bea masuk atau thresholdbarang oleh-oleh luar negeri, bila mengacu pada pendapatan tidak kena pajak yang naik dua kali lipat, maka sama kisarannya naik dua kali lipat, dari USD250 menjadi USD500 perorangan.

"Minimal adalah USD500 itu sudah atas asas keadilan. Tidak fair kalau naiknya sampai 10 kali lipat. Apalagi, ini kebijakan wajar saja. Yang penting dapat disosialisasikan dan pelancong sadar menjadi wajib pajak," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Jika Kebijakan Bea Masuk...
Jika Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen Tak Dibarengi Penegakkan Hukum, Darmadi Durianto: Barang Ilegal Bisa Banjiri Industri Dalam Negeri
Barang Bawaan Penumpang...
Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Mulai Dibatasi, Begini Aturannya
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
1 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
2 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
3 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
3 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
12 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved