Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN

Rabu, 27 September 2017 - 22:03 WIB
Ini Usulan Kadin soal...
Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN
A A A
JAKARTA - Batasan bea masuk barang bawaan luar negeri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 tahun 2010 menuai pro-kontra. Satu pihak menyatakan batasan tersebut perlu dinaikkan, pihak lain mengatakan tidak perlu, yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement).

Pendapat terakhir salah satunya diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, lembaganya siap memberikan dukungan soal pemberlakuan PMK 188/2010 yang memuat batasan barang oleh-oleh pelancong ke luar negeri.

"Bagi kami aturan sudah sangat lengkap, sudah diatur sejak 2010. Saatnya menegaskan law enforcement. Pelancong yang jalan-jalan harus mematuhi bea masuk barang bawaannya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/2017).

Herman menjelaskan, peraturan tersebut berlaku secara internasional. Artinya, tidak hanya Indonesia saja, namun di hampir semua negara. Hanya besarannya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah masing-masing.

"Traveler asing juga kena kena, karena peraturan internasional. Tentunya ini menjadi panduan dan harus terus disosialisasi. Karena dalam praktiknya, hal ini berkaitan dengan kejujuran. Dan law enforcement sangat berhubungan akan kejujuran," tegasnya.

Herman menambahkan, bila memang perlu dievaluasi dan dinaikkan batasan bea masuk atau thresholdbarang oleh-oleh luar negeri, bila mengacu pada pendapatan tidak kena pajak yang naik dua kali lipat, maka sama kisarannya naik dua kali lipat, dari USD250 menjadi USD500 perorangan.

"Minimal adalah USD500 itu sudah atas asas keadilan. Tidak fair kalau naiknya sampai 10 kali lipat. Apalagi, ini kebijakan wajar saja. Yang penting dapat disosialisasikan dan pelancong sadar menjadi wajib pajak," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Jika Kebijakan Bea Masuk...
Jika Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen Tak Dibarengi Penegakkan Hukum, Darmadi Durianto: Barang Ilegal Bisa Banjiri Industri Dalam Negeri
Barang Bawaan Penumpang...
Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Mulai Dibatasi, Begini Aturannya
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved