YLKI Desak Kasus Asuransi Allianz Life Harus Dibongkar

Sabtu, 30 September 2017 - 11:29 WIB
YLKI Desak Kasus Asuransi Allianz Life Harus Dibongkar
YLKI Desak Kasus Asuransi Allianz Life Harus Dibongkar
A A A
JAKARTA - Kasus klaim asuransi yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi harus dibongkar secara spesifik. Hal ini demi memberikan efek jera kepada perusahaan asuransi yang merugikan konsumen.

Ia menilai, memang kasus ini sudah berjalan 2 tahun, dan pihak asuransi terbukti menyimpan (keep) bukti klaim yang seharusnya menjadi hak dari konsumen asuransi. "Perlu dibongkar kasus ini. Karena dalam UU perlindungan konsumen, ketika konsumen dilanggar haknya, dia bisa menuntut secara pidana perdata dan arbitrase," kata Tulus dalam diskusi polemik MNCTrijaya bertajuk 'Hidup Mati Bersama Asuransi' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

(Baca Juga: Bos Jadi Tersangka, Allianz Life Tetap Hormati Hak Nasabah)

Seperti diketahui dua petinggi di Allianz ditetapkan menjadi tersangka karena menolak klaim dari pemilik polis asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri yang sama sekali tidak bisa melakukan klaim dan mendapatkan haknya dari Allianz, ketika menderita sakit. Penolakan tersebut berujung kepada pelanggaran hukum perdata dan pidana dan menyeret dia petinggi Allianz yakni Dr Yuliana selaku Direktur Head Of Claim dan Joachim Wesling selaku Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia.

Tulus sendiri mengaku sudah mendapatkan beberapa kasus yang berujung pidana salah satunya yang terakhir kemarin kasus Beras Maknyus. Menurutnya, masyarakat harus diberdayakan dan diedukasi soal UU perlindungan konsumen agar tidak dirugikan.

"Karena dengan memberdayakan konsumen dengan UU perlindungan konsumen, mereka akan mengerti, dan tidak ada lagi kasus begini, produsen harus bertanggung jawab kepada konsumen untuk penggantiannya," ungkapnya.

Kasus klaim asuransi berujung pidana ini berawal dari laporan nasabah yang merasa sangat dirugikan Allianz saat akan mencairkan klaim biaya perawatan rumah sakit. Pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat pencairan. Adapun pihak rumah sakit tidak akan pernah memberikan catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)