YLKI Desak Kasus Asuransi Allianz Life Harus Dibongkar

Sabtu, 30 September 2017 - 11:29 WIB
YLKI Desak Kasus Asuransi...
YLKI Desak Kasus Asuransi Allianz Life Harus Dibongkar
A A A
JAKARTA - Kasus klaim asuransi yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi harus dibongkar secara spesifik. Hal ini demi memberikan efek jera kepada perusahaan asuransi yang merugikan konsumen.

Ia menilai, memang kasus ini sudah berjalan 2 tahun, dan pihak asuransi terbukti menyimpan (keep) bukti klaim yang seharusnya menjadi hak dari konsumen asuransi. "Perlu dibongkar kasus ini. Karena dalam UU perlindungan konsumen, ketika konsumen dilanggar haknya, dia bisa menuntut secara pidana perdata dan arbitrase," kata Tulus dalam diskusi polemik MNCTrijaya bertajuk 'Hidup Mati Bersama Asuransi' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

(Baca Juga: Bos Jadi Tersangka, Allianz Life Tetap Hormati Hak Nasabah)

Seperti diketahui dua petinggi di Allianz ditetapkan menjadi tersangka karena menolak klaim dari pemilik polis asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri yang sama sekali tidak bisa melakukan klaim dan mendapatkan haknya dari Allianz, ketika menderita sakit. Penolakan tersebut berujung kepada pelanggaran hukum perdata dan pidana dan menyeret dia petinggi Allianz yakni Dr Yuliana selaku Direktur Head Of Claim dan Joachim Wesling selaku Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia.

Tulus sendiri mengaku sudah mendapatkan beberapa kasus yang berujung pidana salah satunya yang terakhir kemarin kasus Beras Maknyus. Menurutnya, masyarakat harus diberdayakan dan diedukasi soal UU perlindungan konsumen agar tidak dirugikan.

"Karena dengan memberdayakan konsumen dengan UU perlindungan konsumen, mereka akan mengerti, dan tidak ada lagi kasus begini, produsen harus bertanggung jawab kepada konsumen untuk penggantiannya," ungkapnya.

Kasus klaim asuransi berujung pidana ini berawal dari laporan nasabah yang merasa sangat dirugikan Allianz saat akan mencairkan klaim biaya perawatan rumah sakit. Pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat pencairan. Adapun pihak rumah sakit tidak akan pernah memberikan catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengaduan Konsumen Indonesia...
Pengaduan Konsumen Indonesia Masih Rendah, Belum di Level Kritis
Ada Versi Abal-abal,...
Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Peduli Lingkungan, Kemasan...
Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik
YLKI: Kualitas BBM Lebih...
YLKI: Kualitas BBM Lebih Penting Ketimbang Penurunan Harga
Awas Tertipu Saat Belanja...
Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini
Harga Meterai Jadi Rp10...
Harga Meterai Jadi Rp10 Ribu Dinilai Kemahalan, YLKI: Berimplikasi Panjang
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
3 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
4 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
4 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
4 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
5 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
6 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved