ICLA Minta RUU Persaingan Usaha Akomodir Kepentingan Usaha

Kamis, 05 Oktober 2017 - 02:21 WIB
ICLA Minta RUU Persaingan...
ICLA Minta RUU Persaingan Usaha Akomodir Kepentingan Usaha
A A A
JAKARTA - Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) meminta kepada pemerintah agar RUU Persaingan Usaha tidak cepat-cepat disahkan. Pasalnya, pembahasan rencana beleid itu harus mengakomodir kepentingan dunia usaha.

"Dengan putusan MK, kita harapkan agar RUU Persaingan Usaha diperbaiki dan direvisi kembali dan tidak disahkan secepat-cepatnya. Apalagi, informasinya tidak banyak berubahnya, hanya waktunya upaya hukum yang ditambah dari 30 hari menjadi 45 hari," ujar Ketua ICLA, Asep Ridwan usai diskusi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Selain itu, Asep menambahkan, semua hukum beracara terkait perselisiham usaha diperjelas dan diperbaiki. Bila perlu, kata dia, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang bisa mengakomodir banyak pihak saat perselisihan usaha.

"Contoh ada pemeriksaan tambahan. Makanya kalau ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) harus merespons dan memperbaiki hal yang tidak jelas di UU 5 Tahun 1999," terangnya.

Asep menambahkan, sebenarnya, uji materi UU Persaingan USaha hanya di Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999mengenai penyidikannya. Adapun status KPPU tidak diuji, tetapi MK memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya memperjelas status KPPU.

"Hanya menjelaskan KPPU sebagai lembaga administratif. Artinya kalau di bawah eksekutif berarti KPPU bukan lembaga peradilan. Padahal selama ini KPPU memperaktikkan proses peradilan," ujar dia.

Asep memahami, bila KPPU hanya lembaga administratif dan mempunyai wewenang memutus. Hanya saja, lembaga ini harus siap untuk membawa kasus ke pengadilan lanjutan. Yang penting saat pengusaha mengajukan peradilan atas putusan KPPU harus dibuka luas.

Jepang dan Jerman juga memberlakukan pola KPPU tetapi peradilan, lanjutnya, dibuka seluas-luasnya. "Bahkan Amerika juga ada," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
6 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
7 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
7 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
7 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
7 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
8 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved