ICLA Minta RUU Persaingan Usaha Akomodir Kepentingan Usaha
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) meminta kepada pemerintah agar RUU Persaingan Usaha tidak cepat-cepat disahkan. Pasalnya, pembahasan rencana beleid itu harus mengakomodir kepentingan dunia usaha.
"Dengan putusan MK, kita harapkan agar RUU Persaingan Usaha diperbaiki dan direvisi kembali dan tidak disahkan secepat-cepatnya. Apalagi, informasinya tidak banyak berubahnya, hanya waktunya upaya hukum yang ditambah dari 30 hari menjadi 45 hari," ujar Ketua ICLA, Asep Ridwan usai diskusi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Selain itu, Asep menambahkan, semua hukum beracara terkait perselisiham usaha diperjelas dan diperbaiki. Bila perlu, kata dia, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang bisa mengakomodir banyak pihak saat perselisihan usaha.
"Contoh ada pemeriksaan tambahan. Makanya kalau ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) harus merespons dan memperbaiki hal yang tidak jelas di UU 5 Tahun 1999," terangnya.
Asep menambahkan, sebenarnya, uji materi UU Persaingan USaha hanya di Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999mengenai penyidikannya. Adapun status KPPU tidak diuji, tetapi MK memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya memperjelas status KPPU.
"Hanya menjelaskan KPPU sebagai lembaga administratif. Artinya kalau di bawah eksekutif berarti KPPU bukan lembaga peradilan. Padahal selama ini KPPU memperaktikkan proses peradilan," ujar dia.
Asep memahami, bila KPPU hanya lembaga administratif dan mempunyai wewenang memutus. Hanya saja, lembaga ini harus siap untuk membawa kasus ke pengadilan lanjutan. Yang penting saat pengusaha mengajukan peradilan atas putusan KPPU harus dibuka luas.
Jepang dan Jerman juga memberlakukan pola KPPU tetapi peradilan, lanjutnya, dibuka seluas-luasnya. "Bahkan Amerika juga ada," pungkasnya.
"Dengan putusan MK, kita harapkan agar RUU Persaingan Usaha diperbaiki dan direvisi kembali dan tidak disahkan secepat-cepatnya. Apalagi, informasinya tidak banyak berubahnya, hanya waktunya upaya hukum yang ditambah dari 30 hari menjadi 45 hari," ujar Ketua ICLA, Asep Ridwan usai diskusi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Selain itu, Asep menambahkan, semua hukum beracara terkait perselisiham usaha diperjelas dan diperbaiki. Bila perlu, kata dia, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang bisa mengakomodir banyak pihak saat perselisihan usaha.
"Contoh ada pemeriksaan tambahan. Makanya kalau ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) harus merespons dan memperbaiki hal yang tidak jelas di UU 5 Tahun 1999," terangnya.
Asep menambahkan, sebenarnya, uji materi UU Persaingan USaha hanya di Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999mengenai penyidikannya. Adapun status KPPU tidak diuji, tetapi MK memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya memperjelas status KPPU.
"Hanya menjelaskan KPPU sebagai lembaga administratif. Artinya kalau di bawah eksekutif berarti KPPU bukan lembaga peradilan. Padahal selama ini KPPU memperaktikkan proses peradilan," ujar dia.
Asep memahami, bila KPPU hanya lembaga administratif dan mempunyai wewenang memutus. Hanya saja, lembaga ini harus siap untuk membawa kasus ke pengadilan lanjutan. Yang penting saat pengusaha mengajukan peradilan atas putusan KPPU harus dibuka luas.
Jepang dan Jerman juga memberlakukan pola KPPU tetapi peradilan, lanjutnya, dibuka seluas-luasnya. "Bahkan Amerika juga ada," pungkasnya.
(ven)