ICLA Minta RUU Persaingan Usaha Akomodir Kepentingan Usaha

Kamis, 05 Oktober 2017 - 02:21 WIB
ICLA Minta RUU Persaingan...
ICLA Minta RUU Persaingan Usaha Akomodir Kepentingan Usaha
A A A
JAKARTA - Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) meminta kepada pemerintah agar RUU Persaingan Usaha tidak cepat-cepat disahkan. Pasalnya, pembahasan rencana beleid itu harus mengakomodir kepentingan dunia usaha.

"Dengan putusan MK, kita harapkan agar RUU Persaingan Usaha diperbaiki dan direvisi kembali dan tidak disahkan secepat-cepatnya. Apalagi, informasinya tidak banyak berubahnya, hanya waktunya upaya hukum yang ditambah dari 30 hari menjadi 45 hari," ujar Ketua ICLA, Asep Ridwan usai diskusi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Selain itu, Asep menambahkan, semua hukum beracara terkait perselisiham usaha diperjelas dan diperbaiki. Bila perlu, kata dia, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang bisa mengakomodir banyak pihak saat perselisihan usaha.

"Contoh ada pemeriksaan tambahan. Makanya kalau ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) harus merespons dan memperbaiki hal yang tidak jelas di UU 5 Tahun 1999," terangnya.

Asep menambahkan, sebenarnya, uji materi UU Persaingan USaha hanya di Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999mengenai penyidikannya. Adapun status KPPU tidak diuji, tetapi MK memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya memperjelas status KPPU.

"Hanya menjelaskan KPPU sebagai lembaga administratif. Artinya kalau di bawah eksekutif berarti KPPU bukan lembaga peradilan. Padahal selama ini KPPU memperaktikkan proses peradilan," ujar dia.

Asep memahami, bila KPPU hanya lembaga administratif dan mempunyai wewenang memutus. Hanya saja, lembaga ini harus siap untuk membawa kasus ke pengadilan lanjutan. Yang penting saat pengusaha mengajukan peradilan atas putusan KPPU harus dibuka luas.

Jepang dan Jerman juga memberlakukan pola KPPU tetapi peradilan, lanjutnya, dibuka seluas-luasnya. "Bahkan Amerika juga ada," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
24 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
38 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
2 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved