Inklusi Kesadaran Pajak dalam Kurikulum Pendidikan

Rabu, 11 Oktober 2017 - 01:12 WIB
Inklusi Kesadaran Pajak...
Inklusi Kesadaran Pajak dalam Kurikulum Pendidikan
A A A
MEDAN - Kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang tergolong masih rendah untuk membayar pajak, menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I dan II dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajak. Seperti diketahui 75% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berasal dari komponen pajak.

Pemprovsu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I dan II meneken penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), tentang inklusi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan. Selain itu, turut ditandatangani kesepatakan tentang penghimpunan data dan informasi perpajakan serta penerapan informasi status wajib pajak antara Pemprovsu dengan Kantor DJP Sumut I dan II.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi bersama Kepala Kanwil DJP Wilayah Sumut I, Mukhtar dan Kepala Kanwil DJP Wilayah Sumut II, Tri Bowo, di kantor Kanwil DJP Sumut I, Selasa (10/10).

“Seperti kita ketahui 75% APBN itu berasal dari pajak. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat, maka diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kadis Perindag Provsu, Alwin Pane, Kepala Biro Otda Provsu, Basyarin Tanjung, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah Provsu, Agus Tripriyono, Kepala BKD Provsu, Kaiman Turnip serta jajaran Kanwil DJP Sumut I dan II.

Lebih lanjut dikatakan Erry, kenyataannya tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Dari 20 orang wajib pajak, hanya 1 orang yang membayar pajak atau hanya 5%. Sementara target penerimaan pajak lebih dari Rp1.300 triliun, sehingga negara membutuhkan lebih banyak wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.

Untuk itulah menurutnya, kesadaran membayar pajak harus ditanamkan sejak dini, sehingga nilai-nilai kesadaran pajak harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional agar dapat diajarkan secara terstruktur, sistematis dan berkesinambungan melalui kurikulum pembelajaran, perbukuan dan kesiswaan. “Saat ini pemerintah melalui Dirjen Pajak telah membentuk suatu program yang disebut sebagai inklusi kesadaran pajak,” ungkapnya,

Program ini merupakan upaya yang dilakukan Dirjen Pajak bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi pendidikan secara khusus dengan memasukkan materi kesadaran pajak dalam kurikulum menengah atas.

“Implementasinya nanti akan kita usulkan menjadi salah satu muatan local, karena memang pendidikan pajak ini perlu kita sosialisasikan,” terang Erry.

Kepala Kanwil DJP Wilayah Sumut I, Mukhtar menambahkan, tren pajak sekarang ini perannya cukup besar, sebab 75% pendapatan negara itu berasal dari pajak. Saat ini untuk Sumut I target penerimaan pajak 2017 sebesar Rp19,3 Triliun sementara target penerimaan untuk Sumut II sebesar Rp5,5 triliun.

“Dari target penerimaan pajak tahun 2017, untuk Sumut I sebesar Rp19,3 T baru terealisasi sebesar 60 persen atau sekitar Rp12 T. Inilah kami mohon dukungan dari berbagai instansi termasuk Pemprovsu sehingga penerimaan pajak bisa semakin dimaksimalkan,” ujar Mukhtar.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk memberikan edukasi pajak kepada masyrakat mulai dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan program Pajak Bertutur yang telah digelar di beberapa perguruan tinggi.

Ke depan diharapkannya, semua institusi, dosen dan tenaga pengajar harus memahami tentang pajak, pihaknya juga akan membuat kurikulum pendidikan pajak. Hal ini dilakukan sebab pengaruhnya cukup besar. “Kalau pemahaman cukup baik, maka korelasinya tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak juga baik,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
11 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
47 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved