Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Naik 40%

Senin, 16 Oktober 2017 - 13:53 WIB
Tarif Batas Atas dan...
Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Naik 40%
A A A
JAKARTA - Tarif pesawat yang biasa menggunakan batas atas dan bawah bakal ada kenaikan cukup besar sampai 40%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, hal ini hasil dari pembahasan intensif.

Bahkan, semua steakholders penerbangan sudah sepakat dan setuju. "Sudah didiskusikan semuanya dan mereka setuju," katanya usai menjadi keynote speakers diskusi di Red Top Hotel Jakarta, Senin (16/10/2017).

Budi menambahkan, pertimbangan kenaikan tarif pesawat tersebut yaitu adanya kepastian keamanan penumpang. Bahkan, besaran kenaikan dinilainya sudah kapabel.

"Jadi, kalau penerbangan itu ada harga pokok. Kalau harga pokok itu ada hubunganya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau tidak bisa beli ban," ujar dia.

Dalam dunia penerbangan, safety menjadi mutlak. Nah, selain security ada juga lavel service dan kapasitas yang juga menjadi mutlak bagi usaha penerbangan di Indonesia.

Apalagi, kata Budi, untuk mampu bersaing internasional maka safety harus menjadi perhatian utama. Sayangnya, hal tersebut kerap diabaikan. "Makanya, kalau mengabaikan safety maka kedigdayaan kita akan habis," tuturnya.

Meski naik, lanjut Budi, tidak direalisasikan di semua jalur penerbangan nasional, namun dikhususkan bagi penerbangan jalur-jalur sibuk. "Kepastianya akan kita umumkan. Namun, kenaikan itu hanya penerbangan sibuk saja," ucapnya.

Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1691 seconds (0.1#10.140)