Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Naik 40%

Senin, 16 Oktober 2017 - 13:53 WIB
Tarif Batas Atas dan...
Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Naik 40%
A A A
JAKARTA - Tarif pesawat yang biasa menggunakan batas atas dan bawah bakal ada kenaikan cukup besar sampai 40%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, hal ini hasil dari pembahasan intensif.

Bahkan, semua steakholders penerbangan sudah sepakat dan setuju. "Sudah didiskusikan semuanya dan mereka setuju," katanya usai menjadi keynote speakers diskusi di Red Top Hotel Jakarta, Senin (16/10/2017).

Budi menambahkan, pertimbangan kenaikan tarif pesawat tersebut yaitu adanya kepastian keamanan penumpang. Bahkan, besaran kenaikan dinilainya sudah kapabel.

"Jadi, kalau penerbangan itu ada harga pokok. Kalau harga pokok itu ada hubunganya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau tidak bisa beli ban," ujar dia.

Dalam dunia penerbangan, safety menjadi mutlak. Nah, selain security ada juga lavel service dan kapasitas yang juga menjadi mutlak bagi usaha penerbangan di Indonesia.

Apalagi, kata Budi, untuk mampu bersaing internasional maka safety harus menjadi perhatian utama. Sayangnya, hal tersebut kerap diabaikan. "Makanya, kalau mengabaikan safety maka kedigdayaan kita akan habis," tuturnya.

Meski naik, lanjut Budi, tidak direalisasikan di semua jalur penerbangan nasional, namun dikhususkan bagi penerbangan jalur-jalur sibuk. "Kepastianya akan kita umumkan. Namun, kenaikan itu hanya penerbangan sibuk saja," ucapnya.

Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Tiket Pesawat Masih...
Tiket Pesawat Masih Mahal, Kemenhub Dorong Pemda Kucurkan Subsidi
Tiket Pesawat Mahal,...
Tiket Pesawat Mahal, Ini 3 Langkah Kemenhub Stabilkan Harga
Upaya Kemenhub Stabilkan...
Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Bisa Naik Imbas Fuel Surcharge, Kemenhub Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
1 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
3 jam yang lalu
Infografis
Memanas, AS dan Rusia...
Memanas, AS dan Rusia Saling Unjuk Pesawat Pengebom Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved