Tarif Taksi Online Didasarkan Wilayah, Ini Penjelasannya

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 14:56 WIB
Tarif Taksi Online Didasarkan...
Tarif Taksi Online Didasarkan Wilayah, Ini Penjelasannya
A A A
JAKARTA - Pengaturan soal tarif taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan ditetapkan secara zonasi atau perwilayah.

Soal tarif tersebut ditegaskan kembali pada aturan awal Permenhub No 26/2017 sebelum direvisi sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah menginginkan masyarakat bisa terlayani dengan baik. Caranya dengan memberikan kemudahan, harga yang murah berkeadilan dan terjangkau masyarakat luas. "Layanan terbaik itu pastinya akan memberikan kemudahan, murah. Namun satu hal yang penting di perhatikan adalah safety. Ini suatu keharusan," ujar Budi Karya saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/10/2017).

Salah satu poin penting soal tarif yang diatur dalam rancangan revisi Permenhub No 26/2017 menyebutkan besaran tarif ditentukan berdasarkan tarif batas bawah dan batas atas. Ada pun besaran tarifnya dibagi perwilayah. Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas atas sebesar Rp6.000/km, sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km. Untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, besaran tarif atas Rp6.500/km. Adapun besaran tarif bawah Rp3.700/km. Soal tarif tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugiharjo menjelaskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut tidak dilakukan pemerintah daerah, tetapi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. "Saya ingin klarifikasi bahwa penetapan tarifnya tidak diserahkan keinstansi atau pemerintah daerah. Daerah hanya memberi usul sebagai mana petunjuk pelaksanaan tarif batas atas dan batas bawah peraturan Ditjen Darat,” ujar dia.

Pemerintah berharap tidak ada lagi konflik di lapangan. Aturan rancangan revisi Permenhub No 26/2017 akan disosialisasikan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar serta Medan. Ada pun pengesahannya akan dilakukan per 1 November 2017. Setelah itu sosialisasi selama tiga hingga enam bulan.

Kisruh di Bandung
Aksi teror terhadap sopir taksi online di Kota Bandung masih terjadi. Setelah peristiwa intimidasi sejumlah orang tak di kenal terhadap para sopir taksi online di beberapa lokasi pada Rabu (18/10), kemarin aksi serupa terjadi di bawah Flyover Kiaracondong, dekat SPBU, sekitar pukul 03.30 WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi teror, intimidasi, dan perusakan dilakukan tiga pria terhadap korban Robi Wahyudi,37, warga Cinambo, Kota Bandung. Ketika itu korban Robi, sopir taksi online, menjemput penumpang di depan pombensin di bawah Flyover Kiaracondong. Tiba-tiba dia dipepet mobil angkutan kota (angkot) warna hijau jurusan Cicaheum-Kebon Kalapa yang ditumpangi tiga orang tak dikenal.

Kemudian salah satu penumpang angkot tersebut turun dan menyuruh korban untuk menurunkan penumpangnya. Namun tidak lama kemudian pelaku memecahkan kaca belakang mobil Cayla warna merah D 1253 AFI milik korban hingga pecah.

Seorang pelaku penyerangan, Hermanto Sinaga, berhasil ditangkap. Adapun dua pelaku lain berhasil kabur. Setelah aksi teror itu, tadi malam sopir taksi online dan angkutan umum konvensional akhirnya sepakat berdamai.

Perdamaian yang dimediatori Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo tersebut berlangsung di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, sekitar pu kul 20.30 WIB. Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan surat bermeterai berisi komitmen perdamaian dalam tulisan tangan. Surat perdamaian itu di tandatangani Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Tezar Dwi Aryantodan dan Ketua Umum Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar Herman.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0636 seconds (0.1#10.140)