OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pesantren

Minggu, 22 Oktober 2017 - 14:00 WIB
OJK Terbitkan Izin 10...
OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pesantren
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin beroperasinya 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah). Keputusan ini diharapkan mampu memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pendirian LKM Syariah ini juga bagian dari program inklusi keuangan OJK yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh pesantren sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil.

"Pendirian LKM Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah saat ini," kata Wimboh melalui siaran pers.

LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Menurutnya, karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah.

Sepuluh LKM Syariah di lingkungan pondok pesantren yang sudah berizin OJK yaitu LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon; LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon; LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung; LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.

Kemudian, LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto; LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten; LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY; LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri; LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang serta LKM Syariah An Nawawi, Banten. Wimboh memaparkan, para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan.

Selain itu, calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok. Sementara sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di pesantren.

OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. "Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden," ungkapnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
35 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
52 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved