OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pesantren

Minggu, 22 Oktober 2017 - 14:00 WIB
OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pesantren
OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pesantren
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin beroperasinya 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah). Keputusan ini diharapkan mampu memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pendirian LKM Syariah ini juga bagian dari program inklusi keuangan OJK yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh pesantren sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil.

"Pendirian LKM Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah saat ini," kata Wimboh melalui siaran pers.

LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Menurutnya, karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah.

Sepuluh LKM Syariah di lingkungan pondok pesantren yang sudah berizin OJK yaitu LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon; LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon; LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung; LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.

Kemudian, LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto; LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten; LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY; LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri; LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang serta LKM Syariah An Nawawi, Banten. Wimboh memaparkan, para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan.

Selain itu, calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok. Sementara sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di pesantren.

OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. "Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden," ungkapnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8162 seconds (0.1#10.140)