Cegah Pasar Gelap, Kemendag Akan Atur IMEI Ponsel

Senin, 30 Oktober 2017 - 14:34 WIB
Cegah Pasar Gelap, Kemendag...
Cegah Pasar Gelap, Kemendag Akan Atur IMEI Ponsel
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku saat ini tengah menyusun regulasi mengenai International Mobile Station Equipment Identity (IMEI), yang memberikan informasi tentang identitas telepon selular (ponsel). Hal ini demi mencegah semakin maraknya pasar gelap ponsel di Tanah Air.

(Baca Juga: Kemendag Sidak Konter HP di ITC Roxy Mas)

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat mengungkapkan, regulasi tersebut juga untuk mencegah keamanan negara dari tindakan terorisme.

"Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler. Terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan seluler 4G. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal di pasar gelap, yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," katanya usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, penyelundupan ataupun pasar gelap merupakan masalah klasik dalam perdagangan ponsel di dunia. Salah satu cara untuk meminimalisir tindakan tersebut, yakni dengan pengetatan secara teknologi yaitu dengan pengimplementasian IMEI kontrol.

"Dengan adanya pengimpleemntasian IMEI kontrol, nantinya hanya perangkat ponsel yang memiliki IMEI terdaftar yang diberikan akses untuk dapat aktif pada jaringan seluler di wilayah Indonesia," tutur dia.

Terlepas dari hal itu, Wahyu menilai bahwa pengawasan barang beredar juga harus terus digalakkan. Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Pengawasan berkelanjutan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan," kata Wahyu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)