Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Ditetapkan Rp2,8 Juta
A
A
A
MANADO - Melalui Pergub Nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2018 sebesar Rp2.824.286.
Pergub yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey itu salah satunya mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Begitu juga sesuai dengan Keppres No 107 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sedangkan hal-hal yang menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten serta kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erni Tumundo menjelaskan, UMP yang sudah ditetap gubernur sudah dikaji mendalam oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan PDB dan inflasi nasional dan Provinsi Sulut.
Menurut Erni, harapan bagi pengusaha dan pekerja atau buruh bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi dengan ditetapkan UMP diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dan buruh untuk dapat meningkatkan produktivitas, sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja," katanya, Manado, Rabu (1/11/2017).
Sementara, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar yaitu sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan bisa sampai pada tingkat pemberhentian kegiatan usaha.
Sementara itu, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut Robert Najoan mengatakan, jika melihat besaran UMP 2018 yangg ditetapkan melalui Pergub No 48 tanggal 31 Oktober 2017 nilainya mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam PP No 78 Tahun 2015.
"Kami yakin Pak Gubernur sudah mempertimbangkan masukan dan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Robert.
Besaran UMP tentu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak seorang karyawan disandingkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Tapi ada tuntutan yang tidak kalah pentingnya bagi pekerja yakni produktivitas. Jika karyawan produktif, outputnya adalah konsistensi atau malah pertumbuhan positif produksi atau omzet bagi pengusaha. Nah, apakah ini sudah berimbang?," tanyanya.
Lagi-lagi, kata dia, pengusaha tidak akan terlalu bergumul dengan cost yang kenyataannya jarang sekali turun tapi malah cenderung naik.
"Jika sekiranya karyawan mau memahami posisinya, memberikan kontribusi yang nyata bagi perusahaan tempat dia bekerja. Rajin, jujur, penuh semangat, beretos kerja tinggi, tidak terlalu banyak alasan, bekerja tanpa menunggu ada komando dulu dan komit mencapai target kerja, maka kenaikan UMP akan menjadi sukacita bersama," tuturnya.
DPD Aprindo Sulut melalui Dewan Pengupahan ke depan berharap dapat berkontribusi dalam memberi rekomendasi kepada gubernur untuk penentuan UMP dengan tidak keluar dari koridor aturan yang sudah ditetapkan.
Sementara, per 1 Januari 2018 UMP ini berlaku, di sisa waktu tahun 2017 yang tinggal dua bulan lagi, Pemprov akan menyosialisasikan ke pelaku usaha dan masyarakat termasuk mengirim penetapan Pergub UMP ke Kabupaten dan Kota di Sulut.
Berikut UMP Sulut dalam lima tahun terakhir:
1. 2014 sebesar Rp1.900.000
2. 2015 sebesar Rp2.150.000
3. 2016 sebesar Rp2.400.000
4. 2017 sebesar Rp2.598.000
5. 2018 sebesar Rp2.824.286
Pergub yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey itu salah satunya mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Begitu juga sesuai dengan Keppres No 107 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sedangkan hal-hal yang menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten serta kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erni Tumundo menjelaskan, UMP yang sudah ditetap gubernur sudah dikaji mendalam oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan PDB dan inflasi nasional dan Provinsi Sulut.
Menurut Erni, harapan bagi pengusaha dan pekerja atau buruh bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi dengan ditetapkan UMP diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dan buruh untuk dapat meningkatkan produktivitas, sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja," katanya, Manado, Rabu (1/11/2017).
Sementara, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar yaitu sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan bisa sampai pada tingkat pemberhentian kegiatan usaha.
Sementara itu, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut Robert Najoan mengatakan, jika melihat besaran UMP 2018 yangg ditetapkan melalui Pergub No 48 tanggal 31 Oktober 2017 nilainya mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam PP No 78 Tahun 2015.
"Kami yakin Pak Gubernur sudah mempertimbangkan masukan dan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Robert.
Besaran UMP tentu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak seorang karyawan disandingkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Tapi ada tuntutan yang tidak kalah pentingnya bagi pekerja yakni produktivitas. Jika karyawan produktif, outputnya adalah konsistensi atau malah pertumbuhan positif produksi atau omzet bagi pengusaha. Nah, apakah ini sudah berimbang?," tanyanya.
Lagi-lagi, kata dia, pengusaha tidak akan terlalu bergumul dengan cost yang kenyataannya jarang sekali turun tapi malah cenderung naik.
"Jika sekiranya karyawan mau memahami posisinya, memberikan kontribusi yang nyata bagi perusahaan tempat dia bekerja. Rajin, jujur, penuh semangat, beretos kerja tinggi, tidak terlalu banyak alasan, bekerja tanpa menunggu ada komando dulu dan komit mencapai target kerja, maka kenaikan UMP akan menjadi sukacita bersama," tuturnya.
DPD Aprindo Sulut melalui Dewan Pengupahan ke depan berharap dapat berkontribusi dalam memberi rekomendasi kepada gubernur untuk penentuan UMP dengan tidak keluar dari koridor aturan yang sudah ditetapkan.
Sementara, per 1 Januari 2018 UMP ini berlaku, di sisa waktu tahun 2017 yang tinggal dua bulan lagi, Pemprov akan menyosialisasikan ke pelaku usaha dan masyarakat termasuk mengirim penetapan Pergub UMP ke Kabupaten dan Kota di Sulut.
Berikut UMP Sulut dalam lima tahun terakhir:
1. 2014 sebesar Rp1.900.000
2. 2015 sebesar Rp2.150.000
3. 2016 sebesar Rp2.400.000
4. 2017 sebesar Rp2.598.000
5. 2018 sebesar Rp2.824.286
(izz)