Wajib Pajak Badan Langsung Dapat NPWP Saat Daftar Perusahaan

Kamis, 02 November 2017 - 05:09 WIB
Wajib Pajak Badan Langsung...
Wajib Pajak Badan Langsung Dapat NPWP Saat Daftar Perusahaan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Program ini diresmikan, Rabu (1/11) sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diwakili Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.

"Dalam program ini, Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di Notaris tersebut," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari laman resmi DJP.

Selanjutnya penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration. Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business).

Indeks ease of doing business sendiri yakni indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015.

"Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak. Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
Gorengan dan Minuman...
Gorengan dan Minuman Manis saat Buka Puasa dapat Picu Serangan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved