Pemerintah Siapkan Satgas Percepatan Izin Berusaha, Ini Daftar Tugasnya

Sabtu, 04 November 2017 - 12:45 WIB
Pemerintah Siapkan Satgas...
Pemerintah Siapkan Satgas Percepatan Izin Berusaha, Ini Daftar Tugasnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan satuan tugas (satgas) untuk mengawal percepatan izin berusaha. Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada September lalu.

"Nantinya Satgas ini akan bertugas memonitor apakah perizinan sudah diperoleh investor yang mendaftar," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Darmin menjelaskan, dalam praktiknya satgas tersebut akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas itu diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan keanggotaan Satuan Tugas Nasional terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga terkait termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kepolisian.

"Satuan Tugas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yaitu Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung," ungkap Darmin.

Untuk Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya, seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau ada masalah dan keterlambatan, satgas leading sector akan melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan debottle necking. Selanjutnya akan dilaporkan secara reguler kepada Satgas Tugas Nasional perkembangannya," ungkap Darmin.

Sementara Satuan Tugas Pendukung beranggotakan kementerian/lembaga pendukung. Untuk Satgas pendukung, misalnya Kemkumham, dia akan membentuk Satgas di Kementerian yang tugasnya mendukung. "Kalau perusahaan itu mau membuat nama perusahaan atau membakukan namanya," kata Darmin.

Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Darmin menyampaikan, tugas utama dari Satuan Tugas, baik kementerian/lembaga maupun daerah adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

"Mereka harus melakukan debottle necking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan, tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung," ujarnya.

Darmin memastikan, seluruh Satuan Tugas ini akan terbentuk dalam dua minggu mendatang agar seluruh perizinan investasi yang terlalu lama dan belum selesai hingga saat ini dapat segera terselesaikan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam satgas percepatan berusaha ini, Kementerian Keuangan akan lebih fokus terhadap pemberian insentif fiskal, pajak bea masuk, dan sejumlah insentif lainnya. "Jadi, pada Maret 2018 ada satu single submission dari pusat dan daerah," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan penguatan satgas ini maka proses investasi bisa dilacak dan permasalahan serta hambatan bisa diketahui. Selain itu, peran pemerintah daerah juga perlu diperkuat. "Kita sarankan sistem reward and punishment sehingga nanti pelaksanaan di daerah tidak macet," tuturnya.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8291 seconds (0.1#10.140)