Menteri Jonan Dorong Freeport IPO Setelah Divestasi Selesai

Selasa, 07 November 2017 - 15:40 WIB
Menteri Jonan Dorong...
Menteri Jonan Dorong Freeport IPO Setelah Divestasi Selesai
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia didorong melantai di Bursa Efek Indonesia (initial public offering/IPO) setelah proses divestasi selesai atau ketika Pemerintah Indonesia telah menguasai 51% saham perusahaan.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, saat ini yang perlu diselesaikan adalah proses divestasi Freeport kepada Pemerintah Indonesia. Setelah seluruh proses divestasi selesai baru perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dapat tercatat di bursa.

"Setelah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan wilayah Papua punya 51% saham secara kumulatif, semestinya dipikirkan Freeport untuk go public di kemudian hari," kata Jonan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Jonan menolak jika proses divestasi 51% saham dilakukan melalui bursa. Freeport tetap harus mendivestasikan sahamnya melalui mekanisme penawaran langsung kepada Pemerintah Indonesia mencakup, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten setempat kemudian BUMN dan BUMD.

"Jadi tidak sekarang. Kalau sekarang nawarin IPO sekarang enggak. Harus divestasi," tandasnya.

Dia menargetkan, proses divestasi dapat selesai secepatnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo yaitu dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah.

Tidak hanya itu, Jonan juga mendorong perusahaan tambang yang masih berstatus penanaman modal asing (PMA) untuk melantai di BEI. Menurut Jonan saat ini dari sekitar 600 perusahaan yang terdaftar di bursa, porsi perusahaan tambang masih sangat sedikit.

Padahal, dengan melantai di bursa perusahaan tambang diyakini akan lebih transparan. Apalagi imbuhnya, pendapatan sektor pertambangan sangat besar.

Sektor pertambangan umum seperti batu bara dan mineral yang telah terdaftar dii bursa menurutnya berkontribusi sekitar Rp240 triliun dengan asumsi harga rata-rata batu bara USD60 per ton untuk kualitas 6.300 kilokalori per kilogram. Dengan begitu, total industri energi dan sumber daya mineral bisa menyumbangkan sekitar lebih dari Rp2.000 triliun atau hampir 17-18% produk domestik bruto (PDB) nasional.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, IPO bukan pilihan merampungkan proses divestasi 51% saham. Pasalnya di dalam kontrak karya (KK) tidak ada pilihan divestasi lewat IPO.

Namun begitu, dia mengakui, pemerintah sebelumnya tidak konsisten dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan divestasi lewat IPO. "Dahulu peraturan kita tidak konsisten di dalam kontrak, yang namanya divestasi itu enggak pernah dibilang bagian dari IPO," jelasnya.

Dia menandaskan bahwa regulasi tersebut saat ini sudah dicabut sehingga IPO bukan solusi Freeport untuk melepas sahamnya. Darmin menegaskan, saham divestasi harus dibeli oleh pemerintah.

"Jadi pemerintah beli sahamnya. Pernah ada aturan yang bilang IPO boleh tapi PP itu sudah dicabut," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7010 seconds (0.1#10.140)