Harga Beras Pengaruhi Kesejahteraan Petani

Selasa, 14 November 2017 - 15:16 WIB
Harga Beras Pengaruhi Kesejahteraan Petani
Harga Beras Pengaruhi Kesejahteraan Petani
A A A
MAKASSAR - Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi mengatakan bahwa kedudukan besar sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Karena harga beras bisa memengaruhi kesejahteraan petani dan masyarakat.

(Baca Juga: Kementan Sosialisasi Penetapan HET dan Mutu Beras di Makassar)

"Sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial. Sehingga, terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat." kata dia di Makassar, Selasa (14/11/2017).

Dalam hal ini, kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan rendahnya produksi pertanian. Berbagai upaya yang telah dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi telah berhasil menciptakan kondisi surplus beras pada tiga tahun terakhir ini.

Namun demikian, lanjut Agung, meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat tidak pernah menunjukkan adanya penurunan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh yang besar terhadap harga beras. Berdasarkan pada kondisi tersebut, pemerintah berkepentingan untuk kembali menetapkan regulasi demi menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Permendag No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta Permentan Nom 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Seperti diketahui, Permendag No 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 merupakan bagian dari upaya stabilisasi harga pangan, khususnya beras.

Regulasi ini ditetapkan untuk menciptakan keadilan dalam tata niaga beras dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan atau biaya lain.

Mengacu pada peraturan ini, pelaku usaha dalam menjalankan pemasaran beras di tingkat eceran baik pada pasar ritel modern maupun tradisional wajib mengikuti ketentuan HET untuk beras medium dan premium. Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian.

Sebagai bentuk jaminan kualitas bagi konsumen, Permendag No 57/2017 juga mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label medium/premium serta label HET pada kemasan beras. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit.

Ketentuan HET beras per wilayah, pertama yaitu Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk medium sebesar Rp9.450/Kg dan premium Rp 12.800/Kg. Kedua, Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk medium Rp9.950/Kg dan premium Rp13.300/Kg.

Ketiga, NTT untuk beras medium Rp 9.500/Kg dan premium Rp13.300/Kg. kKemudian, aturan kelas mutu beras R diatur dalam Permentan No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Beras khusus terdiri dari ketan, beras merah, beras dak dapat diproduksi dalam negeri.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8647 seconds (0.1#10.140)