Pelaku Usaha Keluhkan Perda Pelarangan Pemajangan Rokok

Selasa, 14 November 2017 - 23:14 WIB
Pelaku Usaha Keluhkan...
Pelaku Usaha Keluhkan Perda Pelarangan Pemajangan Rokok
A A A
JAKARTA - Sejumlah pedagang mengeluhkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor, yang melarang pemajangan produk rokok di toko. Pedagang kelontong di Kota Bogor, Agus mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi ketentuan peraturan tersebut oleh Pemerintah Kota Bogor.

Dia dan pedagang kelontong lainnya merasa khawatir dengan larangan pemajangan produk rokok di toko yang berpotensi mengurangi omzet. "Pedagang inginnya ya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung akan barang yang bisa dibeli di toko tersebut. Peraturan ini tidak jelas, kami pun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ujar Agus di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Diharapkan ke depannya, pedagang kecil juga diajak untuk merumuskan peraturan yang berpotensi memengaruhi pendapatan mereka. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan dalam kacamata hukum, larangan ini juga dinilai sebagai aturan yang kebablasan. Pasalnya, aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan. Hukum Indonesia menganut asas lex superior derogat legi inferior, yaitu bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Secara hirearkis, peraturan pemerintah lebih tinggi ketimbang peraturan daerah.

"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," ujar dia.

Idealnya, kata dia, Perda dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan keberlangsungan usaha warga Bogor yang bergantung pada industri ritel.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Paparkan Sains...
Pakar Paparkan Sains dan Teknologi di Balik Tembakau Inovatif Bebas Asap
Siasat Produsen Rokok...
Siasat Produsen Rokok Hadapi Pelemahan Daya Beli
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Pelaku IHT Duga Ada...
Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan
Menelisik Fenomena Rokok...
Menelisik Fenomena Rokok Ilegal
Berita Terkini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
1 jam yang lalu
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
1 jam yang lalu
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
2 jam yang lalu
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
2 jam yang lalu
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved