DPD RI Minta Pembangunan Bandara NYIA Tepat Waktu
A
A
A
KULON PROGO - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (14/11/2017) untuk melihat progress pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Mereka berharap proyek ini bisa didukung agar pada 2019 bisa segera beroperasi.
"Perkembangannya bagus, tahun lalu kita sudah ke sini," jelas Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba saat bertemu dengan Bupati Kulon Progo dan PT Angkasa Pura I di kantor Pemkab Kulon Progo.
Sebelumnya, rombongan melakukan peninjauan di lokasi untuk melihat land clearing. Selain itu, meminta penjelasan dari PT Pembangunan perumahan (PP) yang melaksanakan proyek, termasuk melihat kawasan relokasi di Glagah.
Parlindungan berharap proses pembebasan lahan segera dilaksanakan. Sesuai laporan, masih ada sebagian warga yang belum mau melepaskan hak atas tanahnya. Mereka harus didekati secara persuasif agar bisa memahami proyek ini untuk kepentingan negara. "Ini proyek strategis nasional yang harus selesai dua tahun lagi," ujarnya.
DPD juga akan mengawal proyek pembangunan Bandara NYIA di Kabupaten Kulon Progo bisa beroperasi tepat waktu, yaitu di tahun 2019. Mereka akan mengawal dari pusat dengan melibatkan seluruh kementerian, karena Bandara Adisutjipto Yogyakarta sudah tidak layak.
Menurut dia, DPD akan selalu berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan. PT Angkasa Pura I juga diminta untuk tetap bersinergi dengan Pemprov Yogyakarta dan Pemkab Kulon Progo dalam percepatan pembangunan bandara.
"Harapan kita semua, bandara baru akan mempercepat konektivitas dan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pengembangan Candi Borobudur dan sekitarnya," tuturnya.
Airport Facility And Non Terminal Section Head Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Gani Wijaya mengatakan Bandara NYIA akan menempati lahan seluas 587,3 hektare. Saat ini, land clearing sudah mencapai 419 hektare baik airside maupun landside. Artinya masih tersisa 23 hektare karena untuk landside tidak seluruhnya dilakukan land clearing.
"Masih ada area yang belum selesai pembebasan. Pembersihan yang airside sebentar lagi selesai," terang Gani. Proyek menargetkan, land clearing bisa selesai awal Desember 2017 mendatang.
Untuk itu, pihaknya akan mefokuskan kepada pemilik lahan ganti ruginya sudah dibayar melalui konsinyasi atau penitipan di pengadilan. Lahan seluas 23 hektare yang belum selesai pembebasannya, masih dalam proses konsinyasi pembayaran ganti rugi. Dari keseluruhan 353 bidang tanah yang pembayaran ganti ruginya melalui konsinyasi, tinggal tersisa 54 yang masih dalam proses penyelesaian.
"Perkembangannya bagus, tahun lalu kita sudah ke sini," jelas Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba saat bertemu dengan Bupati Kulon Progo dan PT Angkasa Pura I di kantor Pemkab Kulon Progo.
Sebelumnya, rombongan melakukan peninjauan di lokasi untuk melihat land clearing. Selain itu, meminta penjelasan dari PT Pembangunan perumahan (PP) yang melaksanakan proyek, termasuk melihat kawasan relokasi di Glagah.
Parlindungan berharap proses pembebasan lahan segera dilaksanakan. Sesuai laporan, masih ada sebagian warga yang belum mau melepaskan hak atas tanahnya. Mereka harus didekati secara persuasif agar bisa memahami proyek ini untuk kepentingan negara. "Ini proyek strategis nasional yang harus selesai dua tahun lagi," ujarnya.
DPD juga akan mengawal proyek pembangunan Bandara NYIA di Kabupaten Kulon Progo bisa beroperasi tepat waktu, yaitu di tahun 2019. Mereka akan mengawal dari pusat dengan melibatkan seluruh kementerian, karena Bandara Adisutjipto Yogyakarta sudah tidak layak.
Menurut dia, DPD akan selalu berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan. PT Angkasa Pura I juga diminta untuk tetap bersinergi dengan Pemprov Yogyakarta dan Pemkab Kulon Progo dalam percepatan pembangunan bandara.
"Harapan kita semua, bandara baru akan mempercepat konektivitas dan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pengembangan Candi Borobudur dan sekitarnya," tuturnya.
Airport Facility And Non Terminal Section Head Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Gani Wijaya mengatakan Bandara NYIA akan menempati lahan seluas 587,3 hektare. Saat ini, land clearing sudah mencapai 419 hektare baik airside maupun landside. Artinya masih tersisa 23 hektare karena untuk landside tidak seluruhnya dilakukan land clearing.
"Masih ada area yang belum selesai pembebasan. Pembersihan yang airside sebentar lagi selesai," terang Gani. Proyek menargetkan, land clearing bisa selesai awal Desember 2017 mendatang.
Untuk itu, pihaknya akan mefokuskan kepada pemilik lahan ganti ruginya sudah dibayar melalui konsinyasi atau penitipan di pengadilan. Lahan seluas 23 hektare yang belum selesai pembebasannya, masih dalam proses konsinyasi pembayaran ganti rugi. Dari keseluruhan 353 bidang tanah yang pembayaran ganti ruginya melalui konsinyasi, tinggal tersisa 54 yang masih dalam proses penyelesaian.
(ven)