KKKS Dipermudah Ajukan Bebas Fiskal Impor Barang Hulu Migas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, dan Indonesia National Single Window (INSW) bersinergi untuk menciptakan tata kelola impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas yang akuntabel, andal, selaras, dan transparan.
Hal ini ditandatangani dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar berbagai pihak tersebut. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan perwakilan dari INSW.
Heru Pambudi mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas dalam mengajukan permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas. Sehingga, diharapkan KKKS tertarik untuk berinvestasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia.
"Saya kira ini mmentum yang lama kita tunggu. Saya lapor ke Pak Amien Sunaryadi waktu saya masih jadi direktur fasilitas, kami mengusulkan proposal bagaimana Bea Cukai, KKKS, dan SKK Migas waktu itu konteksnya bisa terintegrasi dari sisi baik policy maupun operasionalnya yang tentu ini didukung IT. Alhamdulillah beliau senang hati mendukung dan kita sudah melihat hasilnya sekarang," terang Heru di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, DJBC dan KKKS sejatinya telah menerapkan sistem otomasi yang terhubung melalui sistem aplikasi SOFAST. Namun, belum melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas, dan INSW.
Sebab itu, untuk dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, pihaknya menggandeng ketiga instansi tersebut guna mengembangkan aplikasi perizinan. Diharapkan, waktu pengurusan perizinan akan lebih cepat.
"Alhamdulillah karena semua sepakat, yang tadinya kita akan bersinergi secara kluster kecil yaitu SKK Migas, KKKS dan bea cukai, kemudian kita expand dengan ESDM. Ini suatu kesepakatan yang menurut saya luar biasa," tuturnya.
Hal ini ditandatangani dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar berbagai pihak tersebut. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan perwakilan dari INSW.
Heru Pambudi mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas dalam mengajukan permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas. Sehingga, diharapkan KKKS tertarik untuk berinvestasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia.
"Saya kira ini mmentum yang lama kita tunggu. Saya lapor ke Pak Amien Sunaryadi waktu saya masih jadi direktur fasilitas, kami mengusulkan proposal bagaimana Bea Cukai, KKKS, dan SKK Migas waktu itu konteksnya bisa terintegrasi dari sisi baik policy maupun operasionalnya yang tentu ini didukung IT. Alhamdulillah beliau senang hati mendukung dan kita sudah melihat hasilnya sekarang," terang Heru di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, DJBC dan KKKS sejatinya telah menerapkan sistem otomasi yang terhubung melalui sistem aplikasi SOFAST. Namun, belum melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas, dan INSW.
Sebab itu, untuk dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, pihaknya menggandeng ketiga instansi tersebut guna mengembangkan aplikasi perizinan. Diharapkan, waktu pengurusan perizinan akan lebih cepat.
"Alhamdulillah karena semua sepakat, yang tadinya kita akan bersinergi secara kluster kecil yaitu SKK Migas, KKKS dan bea cukai, kemudian kita expand dengan ESDM. Ini suatu kesepakatan yang menurut saya luar biasa," tuturnya.
(izz)