120 Ribu Peserta Tax Amnesty Belum Balik Nama Tanah-Bangunan

Jum'at, 17 November 2017 - 18:11 WIB
120 Ribu Peserta Tax...
120 Ribu Peserta Tax Amnesty Belum Balik Nama Tanah-Bangunan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa potensi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang memiliki harta tanah dan bangunan yang akan dibaliknamakan mencapai 151 ribu wajib pajak (WP). Dari jumlah tersebut, baru sekitar 34 ribu WP yang telah membaliknamakan hartanya tersebut.

(Baca: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh )

Hal tersebut lantaran proses balik nama masih dikenakan pajak penghasilan (PPh). Jadi, hingga saat ini masih ada 120 ribu peserta tax amnesty yang masih belum membaliknamakan harta mereka, yang sebelumnya diatasnamakan orang lain.

"Sampai tanggal 16 November, baru 34 ribu yang melakukan proses pengalihan nama yang tadinya nominee jadi WP. Jadi, masih ada hampir 120 ribu lagi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca: Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi )

Dia menuturkan, dari 34 ribu peserta yang telah melakukan proses balik nama, 20% di antaranya mendapatkan penolakan. Sementara 80% lainnya diterima dan tengah dalam proses.

Adapun penolakan dengan berbagai macam alasan, di antaranya persyaratan formal yang kurang, perbedaan data, dan ada harta yang tidak masuk dalam tax amnesty.

"Dari 20% yang ditolak, alasannya adalah 48% persyaratan formalnya dan yang 28% alasannya perbedaan data, beda lokasi dan ukuran. Sebanyak 9% bahkan harta itu tidak masuk dalam TA. Tiba-tiba sekarang masuk dan yang 9% lain itu adalah developer serta 8% adalah alasan lainnya," terang Sri Mulyani.

Karena itu, pemerintah akhirnya memberikan kemudahan dengan membebaskan PPh terhadap peesrta tax amnesty yang akan melakukan balik nama atas tanah dan bangunan mereka.

(Baca: Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun )

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan, peserta tax amnesty yang akan membaliknamakan hartanya tinggal datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk didaftarkan. Pihaknya dipastikan tidak akan mempermasalahkan mengenai pajaknya, asalkan wajib pajak melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

"Sebenarnya ketentuan itu straight forward, kalau kekayaan tanah dan bangunan sudah masuk tax amnesty tinggal datang ke kantor BPN dan tinggal minta didaftarkan haknya. Kita tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya, selama aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti tax amnesty," tuturnya.

Menurutnya, wajib pajak hanya perlu membayar bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Yang harus dibayar cuma BBPHTB, karena dalam tax amnesty itu tidak termasuk yang diamnestikan," kata Sofyan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
1 menit yang lalu
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
18 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
1 jam yang lalu
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
2 jam yang lalu
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
3 jam yang lalu
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
4 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved