120 Ribu Peserta Tax Amnesty Belum Balik Nama Tanah-Bangunan

Jum'at, 17 November 2017 - 18:11 WIB
120 Ribu Peserta Tax...
120 Ribu Peserta Tax Amnesty Belum Balik Nama Tanah-Bangunan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa potensi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang memiliki harta tanah dan bangunan yang akan dibaliknamakan mencapai 151 ribu wajib pajak (WP). Dari jumlah tersebut, baru sekitar 34 ribu WP yang telah membaliknamakan hartanya tersebut.

(Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh)

Hal tersebut lantaran proses balik nama masih dikenakan pajak penghasilan (PPh). Jadi, hingga saat ini masih ada 120 ribu peserta tax amnesty yang masih belum membaliknamakan harta mereka, yang sebelumnya diatasnamakan orang lain.

"Sampai tanggal 16 November, baru 34 ribu yang melakukan proses pengalihan nama yang tadinya nominee jadi WP. Jadi, masih ada hampir 120 ribu lagi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi)

Dia menuturkan, dari 34 ribu peserta yang telah melakukan proses balik nama, 20% di antaranya mendapatkan penolakan. Sementara 80% lainnya diterima dan tengah dalam proses.

Adapun penolakan dengan berbagai macam alasan, di antaranya persyaratan formal yang kurang, perbedaan data, dan ada harta yang tidak masuk dalam tax amnesty.

"Dari 20% yang ditolak, alasannya adalah 48% persyaratan formalnya dan yang 28% alasannya perbedaan data, beda lokasi dan ukuran. Sebanyak 9% bahkan harta itu tidak masuk dalam TA. Tiba-tiba sekarang masuk dan yang 9% lain itu adalah developer serta 8% adalah alasan lainnya," terang Sri Mulyani.

Karena itu, pemerintah akhirnya memberikan kemudahan dengan membebaskan PPh terhadap peesrta tax amnesty yang akan melakukan balik nama atas tanah dan bangunan mereka.

(Baca Juga: Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan, peserta tax amnesty yang akan membaliknamakan hartanya tinggal datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk didaftarkan. Pihaknya dipastikan tidak akan mempermasalahkan mengenai pajaknya, asalkan wajib pajak melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

"Sebenarnya ketentuan itu straight forward, kalau kekayaan tanah dan bangunan sudah masuk tax amnesty tinggal datang ke kantor BPN dan tinggal minta didaftarkan haknya. Kita tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya, selama aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti tax amnesty," tuturnya.

Menurutnya, wajib pajak hanya perlu membayar bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Yang harus dibayar cuma BBPHTB, karena dalam tax amnesty itu tidak termasuk yang diamnestikan," kata Sofyan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)