Amendemen PPA Proyek Panas Bumi Rantau Dedap Diteken

Selasa, 21 November 2017 - 14:29 WIB
Amendemen PPA Proyek...
Amendemen PPA Proyek Panas Bumi Rantau Dedap Diteken
A A A
JAKARTA - PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dan PT PLN (Persero) menandatangani amendemen perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/(PPA) untuk Proyek Panas Bumi Rantau Dedap, yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

“Penandatangan ini menunjukkan bahwa Pemerintah cukup fleksibel dan akomodatif terhadap energi baru terbarukan. Kesepakatan tentang harga listrik untuk Rantau Dedap ini juga merupakan itikad baik Pemerintah bagi pengembangan panasbumi,” ujar President & CEO SERD Supramu Santoso dalam pers rilis, Selasa (21/11/2017).

Amendemen PPA yang mencakup penyesuaian tarif ini merupakan tahapan penting bagi proyek PLTP Rantau Dedap, setelah selesainya pemboran enam sumur eksplorasi pada tahun 2015 dan studi kelayakan pada tahun 2016 lalu. Kegiatan eksplorasi itu mengonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 MW (net) untuk tahap I.

Untuk proyek PLTP Rantau Dedap ini, proses penyesuaian harga listrik dan amendemen PPA telah dimulai sejak tahun 2016 dan pada awal November 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya menyetujui penyesuaian harga tersebut.

“Keberhasilan penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari energi baru terbarukan di Indonesia,” ujar Supramu.

Setelah tahapan penyesuaian tarif, SERD akan melaksanakan proses financial close, pemboran eksploitasi, dan konstruksi pembangkit listrik untuk mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2020 mendatang. Listrik yang dihasilkan akan dikirim ke jaringan Sumatera yang dibangun dan dimiliki oleh PT PLN (Persero) berdasarkan PPA selama 30 tahun.

PLTP Rantau Dedap adalah Proyek Strategis Nasional. Pembangkit ini juga merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15/2010 jo.01/2012 jo. 21/2013.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Koordinasi Intensif...
Koordinasi Intensif Mengurai Tantangan Pengembangan Panas Bumi
Garap Proyek PLTP Dieng...
Garap Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha 2, GeoDipa Ditopang PT PII
Pengeboran Segera Dimulai,...
Pengeboran Segera Dimulai, Megaproyek PLTP Patuha 2 Topang Pasokan Listrik Jawa-Bali
Resmi Beroperasi, PLTP...
Resmi Beroperasi, PLTP Sorik Marapi Unit 2 Kapasitas 45 MW
Buntut Kebocoran Gas,...
Buntut Kebocoran Gas, Kementerian ESDM Setop Operasi PLTP Sorik Marapi
Bangun PLTP Mataloko...
Bangun PLTP Mataloko 20 MW di NTT, PLN Kucurkan Rp101,8 Miliar
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
20 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
57 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved