Amendemen PPA Proyek Panas Bumi Rantau Dedap Diteken

Selasa, 21 November 2017 - 14:29 WIB
Amendemen PPA Proyek...
Amendemen PPA Proyek Panas Bumi Rantau Dedap Diteken
A A A
JAKARTA - PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dan PT PLN (Persero) menandatangani amendemen perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/(PPA) untuk Proyek Panas Bumi Rantau Dedap, yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

“Penandatangan ini menunjukkan bahwa Pemerintah cukup fleksibel dan akomodatif terhadap energi baru terbarukan. Kesepakatan tentang harga listrik untuk Rantau Dedap ini juga merupakan itikad baik Pemerintah bagi pengembangan panasbumi,” ujar President & CEO SERD Supramu Santoso dalam pers rilis, Selasa (21/11/2017).

Amendemen PPA yang mencakup penyesuaian tarif ini merupakan tahapan penting bagi proyek PLTP Rantau Dedap, setelah selesainya pemboran enam sumur eksplorasi pada tahun 2015 dan studi kelayakan pada tahun 2016 lalu. Kegiatan eksplorasi itu mengonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 MW (net) untuk tahap I.

Untuk proyek PLTP Rantau Dedap ini, proses penyesuaian harga listrik dan amendemen PPA telah dimulai sejak tahun 2016 dan pada awal November 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya menyetujui penyesuaian harga tersebut.

“Keberhasilan penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari energi baru terbarukan di Indonesia,” ujar Supramu.

Setelah tahapan penyesuaian tarif, SERD akan melaksanakan proses financial close, pemboran eksploitasi, dan konstruksi pembangkit listrik untuk mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2020 mendatang. Listrik yang dihasilkan akan dikirim ke jaringan Sumatera yang dibangun dan dimiliki oleh PT PLN (Persero) berdasarkan PPA selama 30 tahun.

PLTP Rantau Dedap adalah Proyek Strategis Nasional. Pembangkit ini juga merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15/2010 jo.01/2012 jo. 21/2013.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)