Sah, Holding BUMN Pertambangan Resmi Terbentuk

Rabu, 29 November 2017 - 18:03 WIB
Sah, Holding BUMN Pertambangan Resmi Terbentuk
Sah, Holding BUMN Pertambangan Resmi Terbentuk
A A A
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya berhasil membuat holding BUMN sektor pertambangan resmi terbentuk.

Setelah akte inbreng diteken pada Senin (27/11), hari ini tiga perusahaan BUMN tambang yang menjadi anggota holding BUMN pertambangan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham publik mengenai rencana tersebut.

Hasil RUPSLB tiga perusahaan BUMN, yaitu PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero.

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

"Hari ini kita mengumumkan holding pertambangan sudah resmi terbentuk. Anggota holdingnya Timah, Bukit Asam, dan Antam. Sekarang kita berempat sudah jadi saudara dan mau bertekad bekerja bersama. Mudah-mudahan bisa menjalankan amanah menjadikan industri pertambangan Indonesia setara dengan perusahaan pertambangan besar di dunia," kata Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Adapun agenda utama RUPSLB PT Timah Tbk dan PT Antam Tbk adalah persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Berdasarkan PP tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Dengan demikian sesuai PP 47/2017 saham Seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65% dan publik 35%. Sedangkan saham Seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengungkapkan, holding BUMN pertambangan bagi Antam akan memperkuat posisi perusahaan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi cadangan mineral.

"Antam akan bersinergi dengan Inalum, Timah, dan Bukit Asam untuk bersama-sama menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian," tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk (TINS) atau 65%, dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

"Efisiensi akan menciptakan kinerja keuangan menjadi lebih baik. Dengan bersatu (menjadi holding), kemampuan skill SDM juga membaik karena kami akan sharing knowledge," jelas Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PTBA mencakup tiga hal, yakni persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2107 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero), Persetujuan Pemecahan Nominal Saham (stock split) dengan mengubah ketentuan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Arviyan Arifin mengungkapkan, sesuai PP 47/2017, sebanyak 1.498.087.499 saham Seri B milik PT Bukit Asam Tbk, atau sebanyak 65,02% dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

"Dengan adanya holding ini, tentu akan mempercepat visi PTBA menjadi perusahaaan energi kelas dunia ke depan. Dengan sinergi, masing-masing perusahaan anggota holding saling support untuk menjadi yang terbaik," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6859 seconds (0.1#10.140)