Wujudkan Interkoneksi, Gerbang Pembayaran Nasional Diluncurkan

Senin, 04 Desember 2017 - 13:28 WIB
Wujudkan Interkoneksi,...
Wujudkan Interkoneksi, Gerbang Pembayaran Nasional Diluncurkan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini resmi meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi, antar-switching dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyebutkan, terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu, pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan penyelesaian secara domestik.

Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.

"Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial nontunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce," ungkap Agus dalam keterangan resminya, Senin (4/12/2017).

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya pemakaian infrastruktur bersama sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antarpihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).

Sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri.

Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional.

Pada kesempatan acara peluncuran GPN, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Konsorsium (PK) Pendirian Lembaga Services antara empat Bank Buku 4 dan empat lembaga switching GPN, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung implementasi GPN yaitu PKS Interkoneksi Switching antara empat lembaga switching GPN, PKS Interoperabilitas Kartu Debit antara tujuh bank, dan PKS Uang Elektronik antara empat penerbit Uang Elektronik.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)