BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan KPK
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan ini diterima berdasarkan evaluasi lembaga anti-rasuah itu atas pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari-Desember 2017.
Penghargaan diterima langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada penutupan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta (12/12/2017).
“Kami berterima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini merupakan komitmen semua insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjunjung nilai integritas dengan baik, sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.
Agus menegaskan, integritas merupakan salah satu nilai yang ditanamkan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan roda organisasi untuk mewujudkan perlindungan paripurna bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Agus menambahkan, penghargaan dari KPK ini merupakan kado Istimewa bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam usianya yang ke-40 tahun, pada 5 Desember 2017 lalu. Seperti diketahui, lembaga ini berawal pada era Perum Astek (1977-1990); PT Astek, Persero (1984-1992), PT Jamsostek, Persero (1995-2013); dan BPJS Ketenagakerjaan (2014-sekarang).
Agus menjelaskan, integritas adalah key success faktor yang utama bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa dapat melayani Indonesia dengan sebaik-baiknya. Sebagai institusi yang mengelola dana pekerja, kata dia, penghargaan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini juga akan memacu seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa berjuang menegakkan Integritas," pungkasnya.
Penghargaan diterima langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada penutupan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta (12/12/2017).
“Kami berterima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini merupakan komitmen semua insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjunjung nilai integritas dengan baik, sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.
Agus menegaskan, integritas merupakan salah satu nilai yang ditanamkan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan roda organisasi untuk mewujudkan perlindungan paripurna bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Agus menambahkan, penghargaan dari KPK ini merupakan kado Istimewa bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam usianya yang ke-40 tahun, pada 5 Desember 2017 lalu. Seperti diketahui, lembaga ini berawal pada era Perum Astek (1977-1990); PT Astek, Persero (1984-1992), PT Jamsostek, Persero (1995-2013); dan BPJS Ketenagakerjaan (2014-sekarang).
Agus menjelaskan, integritas adalah key success faktor yang utama bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa dapat melayani Indonesia dengan sebaik-baiknya. Sebagai institusi yang mengelola dana pekerja, kata dia, penghargaan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini juga akan memacu seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa berjuang menegakkan Integritas," pungkasnya.
(fjo)