Memacu Pembangunan Infrastruktur Kawasan

Senin, 18 Desember 2017 - 22:30 WIB
Memacu Pembangunan Infrastruktur Kawasan
Memacu Pembangunan Infrastruktur Kawasan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjawab tantangan pembangunan infrastruktur kawasan dan wilayah sebagai pemicu pertumbuhan. Setidaknya ada empat tujuan pembangunan infrastruktur dalam rencana jangka panjang dan menengah lima tahun (2015-2019).

Pertama, mengurangi disparitas antarwilayah dan kawasan yang masih tinggi, terutama di wilayah timur dan barat. Kedua, memperkuat daya saing nasional karena keterbatasan dukungan infrastruktur. Ketiga, pemanfaatan sumber daya yang belum optimal dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi. Keempat, mendorong urbanisasi dari wilayah perkotaan pada kawasankawasan tertentu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, pembangunan infrastruktur merupakan prioritas utama dan merupakan pilihan yang logis serta strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus mengatasi ketertinggalannya. "Salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan infrastruktur adalah kesenjangan antara wilayah dan kawasan yang masih cukup tinggi. Karena itu, kami di Kementerian PUPR terus mendorong terwujudnya pembangunan yang lebih merata pada kawasan perbatasan, tertinggal, serta kawasan pedesaan melalui berbagai program," ujarnya.

Karena itu, Kementerian PUPR terus melakukan integrasi pembangunan infrastruktur yang berdaya saing dalam meningkatkan konsumsi, produktivitas, menjaga stabilitas makro, serta tujuan akhir meningkatkan kemakmuran masyarakat. Program integrasi infrastruktur tersebut meliputi pembangunan 12 kawasan metropolitan, 17 kawasan industri prioritas, dan 10 kawasan ekonomi khusus. Selain itu, dukungan infrastruktur untuk 10 kawasan strategis pariwisata nasional juga menjadi bagian dalam program infrastruktur yang terintegrasi. Untuk program integrasi ini, pemerintah juga memberikan dukungan infrastruktur pada 40 kawasan pedesaan prioritas, 13 provinsi lumbung pangan nasional, kawasan perbatasan, maupun dukungan akan akses konektivitas multimoda.

Dukungan akses infrastruktur tersebut juga dalam rangka mendukung Pelabuhan Laut (Bitung, Tanjung Priok, dan Kuala Tanjung). Pelabuhan ikan meliputi Pelabuhan Belawan, Cilacap, serta Pelabuhan Bitung. Pelabuhan penyeberangan feri (Bakauheni, Merak, dan Ketapang), Bandara Kulon Progo, Samarinda Baru, Kertajati, serta rel kereta api di Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, serta double track Jawa. Dalam lima tahun Kementerian Pekerjaan Umum juga ditargetkan mampu membangun konektivitas 1.000 kilometer pembangunan jalan tol, 2.650 km jalan baru dan 30 km pembangunan jembatan baru.

Di sektor perumahan, Program Kementerian PUPR ditargetkan bisa membangun satu juta rumah meliputi fasilitas PSU untuk rumah tapak layak huni, rumah khusus, rumah susun untuk MBR, serta rumah swadaya. Di sektor ketahanan air dan pangan, pembangunan 65 waduk dan pembangunan 1 juta hektare irigasi baru. Sementara di sektor infrastruktur permukiman, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya harus mampu menciptakan 100% akses air minum layak, pembangunan kawasan permukiman kumuh perkotaan, serta akses sanitasi layak. Saat ini pembangunan infrastruktur di sektor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga 2017 meliputi beberapa capaian.

Pembangunan waduk/bendungan misalnya telah dibangun sebanyak 39 bendungan. Di sektor jalan tol telah terbangun sepanjang 568 kilometer. Sementara untuk sistem penyediaan air minum telah terealisasi penambahan kapasitas air minum sebanyak 20.430 liter per detik (2015-2017). Adapun, untuk sektor perumahan tercapai pembangunan sebanyak 700.000 rumah. Konektivitas jalan dan jembatan yang telah dicapai pada 2015-2017 mencapai panjang 2.623 km dari target 2019 mencapai panjang 2.650 km. Sementara untuk pembangunan jembatan mencapai 25.149 meter dari target hingga 2019 sepanjang 29.859 meter.

Kementerian PUPR juga mendapatkan penugasan membangun jalan-jalan di kawasan perbatasan meliputi jalan perbatasan Kalimantan, perbatasan Papua, serta Jalan Trans Papua. Pada 2018 Kementerian PUPR akan terus menargetkan capaian pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam RPJMN.

Butuh Anggaran Besar
Dalam rangka mencapai target-target pembangunan infrastruktur tersebut (2015-2019) dibutuhkan anggaran yang sangat besar atau sedikitnya Rp1.915 triliun yang bersumber dari APBN dan APBD Rp1289 triliun (67%) serta Non-APBN (626 triliun (33%).

Sementara sumber pembiayaan juga masih sangat terbatas. Dengan keterbatasan anggaran untuk membiayai investasi infrastruktur, pemerintah mendorong sumber-sumber pembiayaan lain di luar APBN memperhatikan infrastruktur strategis yang layak secara ekonomi dan finansial. Salah satunya dengan membuka pendanaan seluas-luasnya kepada swasta atau badan usaha. Di sektor jalan tol misalnya, porsi pemerintah hanya berada pada persentase 10%.

"Sisanya tentu harus memperhatikan potensi jalan tol yang menguntungkan digarap bersama swasta maupun BUMN lain," ungkap Basuki.

Jika tingkat kelayakan finansialnya rendah, dukungan dana APBN diperlukan sebagai rangsangan dalam skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sebaliknya, jika swasta atau badan usaha tidak berminat, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN, contohnya PT Hutama Karya membangun ruas tol Trans Sumatera.

Di sisi lain, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain seperti swasta di sektor infrastruktur, Kementerian PUPR menetapkan batasan kepada BUMN untuk tidak mengerjakan proyek dengan nilai di bawah Rp50 miliar seperti diatur dalam Peraturan Menteri No 07/PRT/M/2014. Sementara proyek dengan nilai antara Rp50 miliar-100 miliar, dari total 152 paket pekerjaan 2017, sebanyak 140 paket senilai Rp7,87 triliun dikerjakan swasta, sedangkan sisanya 12 paket senilai Rp863 miliar dikerjakan BUMN Karya. Untuk paket pembangunan infrastruktur PUPR di atas Rp100 miliar sebanyak 66 paket, dikerjakan BUMN sebanyak 42 paket senilai Rp9 triliun (64%).

Kontraktor swasta mengerjakan 24 paket dengan nilai proyek Rp3,8 triliun atau 36%. Di samping itu, untuk mendorong kontraktor swasta nasional dan lokal untuk terus berkembang dan mampu memiliki daya saing yang lebih tinggi, Kementerian PUPR melarang sesama BUMN untuk menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO). BUMN diharuskan bermitra dengan perusahaan kontraktor swasta dalam mengerjakan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)