Kemendag Temukan 89 Produk Tak Sesuai SNI Sepanjang 2017
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada tahun ini telah melaksanakan pengawasan terhadap 582 barang beredar di Indonesia. Pengawasan meliputi 150 barang berdasarkan parameter standar nasional Indonesia (SNI), 255 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 177 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mama mengungkapkan, khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 150 barang, ditemukan 89 barang sesuai persyaratan SNI. "Selain itu, 47 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
(Baca Juga: Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama
Sementara itu dari 255 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, kata dia, terdapat 189 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 66 barang belum memenuhi. Adapun dari 177 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 119 barang yang memenuhi ketentuan dan 58 barang masih belum memenuhi ketentuan.
Di samping pengawasan, pihaknya juga dilakukan kegiatan uji petik. Tahun ini, dia mengaku telah melakukan pengujian terhadap 85 merek barang dari 66 importir yang terdiri dari 16 jenis barang. Berdasarkan hasil pengujian, yang sesuai dengan SNI sebanyak 69 merek dari 54 importir, yang sesuai dengan SNI namun tidak mencantumkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) 1 merek dari 1 importir, dan yang tidak sesuai SNI dari parameter mutu sebanyak 5 merek dari 5 importir.
"Kemudian yang tidak sesuai SNI dari parameter penandaan sebanyak 7 merek dari 6 importir, serta yang tidak sesuai SNI dan tidak mencantumkan NPB sebanyak 3 merek dari 2 importir," tandasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mama mengungkapkan, khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 150 barang, ditemukan 89 barang sesuai persyaratan SNI. "Selain itu, 47 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
(Baca Juga: Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama
Sementara itu dari 255 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, kata dia, terdapat 189 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 66 barang belum memenuhi. Adapun dari 177 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 119 barang yang memenuhi ketentuan dan 58 barang masih belum memenuhi ketentuan.
Di samping pengawasan, pihaknya juga dilakukan kegiatan uji petik. Tahun ini, dia mengaku telah melakukan pengujian terhadap 85 merek barang dari 66 importir yang terdiri dari 16 jenis barang. Berdasarkan hasil pengujian, yang sesuai dengan SNI sebanyak 69 merek dari 54 importir, yang sesuai dengan SNI namun tidak mencantumkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) 1 merek dari 1 importir, dan yang tidak sesuai SNI dari parameter mutu sebanyak 5 merek dari 5 importir.
"Kemudian yang tidak sesuai SNI dari parameter penandaan sebanyak 7 merek dari 6 importir, serta yang tidak sesuai SNI dan tidak mencantumkan NPB sebanyak 3 merek dari 2 importir," tandasnya.
(akr)