Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama

Rabu, 20 Desember 2017 - 11:39 WIB
Awasi Kegiatan Perdagangan,...
Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di bidang Perdagangan. Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan akan berakhir pada 4 Januari 2018.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mama dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim) Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih.

Sekjen Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, Kemendag dan Polri berkomitmen tetap melanjutkan kerja sama melalui sinergitas pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan.

"Peningkatan penegakan hukum merupakan satu langkah Kemendag dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus sarana menciptakan perlindungan konsumen," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Pelaksanaan nota kesepahaman ini, kata dia, mencerminkan bahwa Kemendag dan Polri sebagai lembaga pemerintah sepakat dan bahu membahu memikul serta menyelesaikan tanggung jawab penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia," imbuh dia.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya SDM PPNS yang terdapat di Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hingga saat ini, jumlah PPNS di Kemendag sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG, serta 27 orang untuk PPNS Bappebti.

Adapun jumlah PPNS aktif di daerah, hanya sebanyak 143 orang. Dia menilai, keadaan ini tidak sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan Polri.

"Ini adalah awal yang baik, dimana yang diperlukan saat ini adalah langkah pengawasan yang konkret, yang hasilnya nanti dapat segera dirasakan masyarakat. Termasuk pelaku usaha dan konsumen," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Indonesia dan Iran Sepakat...
Indonesia dan Iran Sepakat Perkuat Perdagangan
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia 2020 Diprediksi Surplus, Tembus USD20 M
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved