Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama

Rabu, 20 Desember 2017 - 11:39 WIB
Awasi Kegiatan Perdagangan,...
Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di bidang Perdagangan. Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan akan berakhir pada 4 Januari 2018.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mama dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim) Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih.

Sekjen Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, Kemendag dan Polri berkomitmen tetap melanjutkan kerja sama melalui sinergitas pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan.

"Peningkatan penegakan hukum merupakan satu langkah Kemendag dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus sarana menciptakan perlindungan konsumen," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Pelaksanaan nota kesepahaman ini, kata dia, mencerminkan bahwa Kemendag dan Polri sebagai lembaga pemerintah sepakat dan bahu membahu memikul serta menyelesaikan tanggung jawab penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia," imbuh dia.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya SDM PPNS yang terdapat di Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hingga saat ini, jumlah PPNS di Kemendag sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG, serta 27 orang untuk PPNS Bappebti.

Adapun jumlah PPNS aktif di daerah, hanya sebanyak 143 orang. Dia menilai, keadaan ini tidak sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan Polri.

"Ini adalah awal yang baik, dimana yang diperlukan saat ini adalah langkah pengawasan yang konkret, yang hasilnya nanti dapat segera dirasakan masyarakat. Termasuk pelaku usaha dan konsumen," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)