Komoditas Strategis, Industri Kelapa Sawit Layak Dilindungi UU

Jum'at, 22 Desember 2017 - 14:12 WIB
Komoditas Strategis,...
Komoditas Strategis, Industri Kelapa Sawit Layak Dilindungi UU
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan RUU Perkelapasawitan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Sebagai komoditas strategis nasional, kelapa sawit dinilai layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang (UU).Menurut anggota Komisi IV DPR Hamdhani, selain sebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentingan petani sawit.

“Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri,” kata Hamdhani di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Sawit, kata dia, saat ini telah menjadi industri besar yang menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp260 triliun. Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas dengan kontribusi terbesar, melampaui pariwisata, dan migas.

Hamdhani menambahkan, jika tidak dibuatkan UU khusus, lambat laun industri sawit bisa tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan oleh negara asing. “Eropa dan Amerika toh juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, canola dan kedelai mereka. Mereka kan selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadap sawit kita,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini.

UU khusus ini rencananya juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Adanya badan khusus ini, kata dia, akan memudahkan pemerintah dalam mengatur industri yang telah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional ini.

Saat ini, industri sawit diurusi oleh banyak kementerian/lembaga negara. Ironisnya, kebijakan di antara kementerian/lembaga tersebut kerap bertolak belakang dan tumpang tindih.

Dalam RUU tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memperjuangkan adanya dana bagi hasil bagi daerah penghasil sawit. Saat ini menurutnya ada 18 provinsi yang menghasilkan sawit, namun tidak ada dana bagi hasil yang diberikan ke daerah. "Harusnya ada dana bagi hasil sebagaimana yang terjadi di sektor migas. Apalagi industri sawit ini sudah melampaui sektor migas. Dana bagi hasil ini untuk pembangunan daerah,” katanya.

Hamdhani juga tidak setuju jika RUU ini dinilai overlapping dengan UU Perkebunan, karena UU tersebut mengatur 127 komoditas. Sementara, UU Perkelapasawitan akan mengatur khusus tentang kelapa sawit. “Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis,” tandasnya.

Wakil Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino ikut mendukung agar RUU ini segera diundangkan. Menurutnya, keberadaan UU Perkelapasawitan akan menegaskan posisi sawit sebagai komoditas strategis nasional.

“Karena menyangkut penerimaan negara yang besar dan kesejahteraan masyarakat. Jadi memang industri ini harus dilindungi aturan khusus,” tandasnya.

Pihaknya optimistis, jika RUU ini diundangkan, maka permasalahan di tingkat petani akan bisa diselesaikan. Rino memaparkan selama ini petani sawit masih saja berkutat pada persoalan tata ruang, sertifikasi, produktivitas tanaman yang rendah, lahan gambut, tata niaga tandan buah segar (TBS), serta kemitraan dengan perusahaan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen YIDH Dukung...
Komitmen YIDH Dukung Pelaksanaan Peta Jalan Menuju Sawit Berkelanjutan di Aceh
Sejumlah Masalah yang...
Sejumlah Masalah yang Bikin Pengusaha Sawit dan Masyarakat Tidak Akur
Perkebunan Sawit Berkelanjutan...
Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tumbuhkan Ekonomi Desa Terpencil
Pengolahan yang Baik...
Pengolahan yang Baik Jadikan Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
Aspekpir Kolaborasi...
Aspekpir Kolaborasi Buat Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit
Wujudkan Perkebunan...
Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan, SPKS Dorong Kemitraan Usaha dengan Petani
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
2 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
2 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
4 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
4 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
4 jam yang lalu
Infografis
Penyintas Bom Atom Tangisi...
Penyintas Bom Atom Tangisi Nobel, Anggap Warga Gaza Lebih Layak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved