Hanya Modal IUPK Sementara, Freeport Bisa Ajukan Izin Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa PT Freeport Indonesia bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat, meskipun hanya bermodalkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara. IUPK sementara Freeport sendiri telah diperpanjang pemerintah hingga Juni 2018.
(Baca Juga: Negosiasi Belum Rampung, Izin Usaha Freeport Diperpanjang)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, izin ekspor dapat dikeluarkan oleh Kemendag jika ada rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jadi, Freeport bisa memperoleh perpanjangan izin ekspor meskipun izin usahanya masih bersifat sementara. "Kalau kita enggak masalah, selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM. Kan pembinanya ESDM, selama ada rekomendasi dari ESDM kita terbitkan," tuturnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Menurutnya, kuota ekspor konsentrat akan dikeluarkan sesuai kuota yang nantinya direkomendasikan oleh Kementerian ESDM. "Jadi, selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Ada besarannya, daln lain-lain. (Kuota) Sesuai (rekomendasi) ESDM," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengaku segera mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah. Hal ini menyusul diperolehnya perpanjangan IUPK sementara hingga Juni 2017.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi perpanjangan IUPK. Karena itu, pihaknya akan menagih rekomendasi ekspor dari pemerintah, mengingat izin ekspor akan berakhir pada Februari 2018.
"Ya kami akan segera mengajukan rekomendasi ekspor," katanya dalam pesan singkat kepada SINDOnews di Jakarta, kemarin. (Baca Juga: Kantongi Perpanjangan Izin, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor)
Sayangnya, Riza masih enggan membeberkan lebih detail mengenai rencan pengajuan rekomendasi ekspor, baik waktu maupun kuota yang akan diajukan. "Saya belum bisa konfirmasi," ucapnya.
(Baca Juga: Negosiasi Belum Rampung, Izin Usaha Freeport Diperpanjang)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, izin ekspor dapat dikeluarkan oleh Kemendag jika ada rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jadi, Freeport bisa memperoleh perpanjangan izin ekspor meskipun izin usahanya masih bersifat sementara. "Kalau kita enggak masalah, selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM. Kan pembinanya ESDM, selama ada rekomendasi dari ESDM kita terbitkan," tuturnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Menurutnya, kuota ekspor konsentrat akan dikeluarkan sesuai kuota yang nantinya direkomendasikan oleh Kementerian ESDM. "Jadi, selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Ada besarannya, daln lain-lain. (Kuota) Sesuai (rekomendasi) ESDM," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengaku segera mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah. Hal ini menyusul diperolehnya perpanjangan IUPK sementara hingga Juni 2017.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi perpanjangan IUPK. Karena itu, pihaknya akan menagih rekomendasi ekspor dari pemerintah, mengingat izin ekspor akan berakhir pada Februari 2018.
"Ya kami akan segera mengajukan rekomendasi ekspor," katanya dalam pesan singkat kepada SINDOnews di Jakarta, kemarin. (Baca Juga: Kantongi Perpanjangan Izin, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor)
Sayangnya, Riza masih enggan membeberkan lebih detail mengenai rencan pengajuan rekomendasi ekspor, baik waktu maupun kuota yang akan diajukan. "Saya belum bisa konfirmasi," ucapnya.
(izz)