Kantongi Perpanjangan Izin, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor

Rabu, 03 Januari 2018 - 16:45 WIB
Kantongi Perpanjangan...
Kantongi Perpanjangan Izin, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengaku akan segera mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah. Hal ini menyusul diperolehnya perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara hingga Juni 2017.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi perpanjangan IUPK. Karena itu, pihaknya akan segera menagih rekomendasi ekspor dari pemerintah, mengingat izin ekspor akan berakhir pada Februari 2018.

"Iya kami akan segera mengajukan rekomendasi ekspor," katanya dalam pesan singkatnya kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Sayangnya, Riza masih enggan membeberkan lebih detail mengenai rencan pengajuan rekomendasi ekspor, baik waktu maupun kuota yang akan diajukan. "Saya belum bisa konfirmasi," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia hingga Juni 2018. Pemerintah berdalih, perpanjangan IUPK ini karena hingga saat ini proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia belum rampung.

Dia mengatakan, IUPK raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini memang berakhir pada Desember 2017. Perpanjangan IUPK sementara ini merupakan bagian dari finalisasi empat komponen negosiasi dengan Freeport.

" Mengenai extention IUPK sampai Juni 2018, ini adalah bagian dari proses kita memfinalkan keempat komponen dari proses negosiasi. Kemarin kan kita sudah perpanjang sampai Desember 2017. Tapi ternyata sampai Desember kita masih melihat beberapa komponen yang harus difinalkan," jelas Sri Mulyani.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)