Pengusaha IKM Keberatan Aturan Gula Rafinasi

Kamis, 04 Januari 2018 - 14:55 WIB
Pengusaha IKM Keberatan Aturan Gula Rafinasi
Pengusaha IKM Keberatan Aturan Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Koperasi Petani Agropolitan Sumber Alam (Koptan ASA) merasa keberatan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal melalui Pasar Lelang Komoditas.

Hal tersebut dikarenakan pada pelaksanaannya berpotensi kepada kenaikan harga yang jadi beban usaha. Ketua Koptan ASA Yudo Hernowo menjelaskan, secara perorangan maupun berkelompok mudah mendapatkan gula rafinasi dengan cara kontrak langsung dari pabrik gula rafinasi.

"Kami sangat khawatir apabila Permendag ini diberlakukan akan mengakibatkan pelaku industri kecil mikro (IKM) terdampak langsung," ujarnya, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Permendag tersebut, kata dia, bisa menambah mata rantai distribusi gula rafinasi dalam sistem lelang. Hal ini juga dinilai bisa mengakibatkan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi semakin besar.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, kami yang akan jadi korban tudingan sebagai pelaku rembesan tersebut," imbuh Yudo.

Dia menuturkan, harga gula rafinasi yang diterima pengusaha IKM bertambah tinggi, karena melalui beberapa mata rantai pembelian. "Kami akan jadi korban para pemburu rente yang dengan kekuatan modalnya dapat mengakses lelang, pada akhirnya menjual gula rafinasi kepada kami dengan harga semena-mena," tuturnya.

Yudo berharap Permendag tersebut bisa dicabut. Karena hal itu dapat meresahkan pengusaha IKM.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9007 seconds (0.1#10.140)