Tata Kelola Migas Semrawut, DPR Ingin Kewenangan BUMN Dikurangi

Kamis, 04 Januari 2018 - 20:28 WIB
Tata Kelola Migas Semrawut,...
Tata Kelola Migas Semrawut, DPR Ingin Kewenangan BUMN Dikurangi
A A A
JAKARTA - Tata kelola Migas di Tanah Air yang dinilai masih semrawut, menurut Anggota DPR Komisi VII Harry Poernomo lantaran minimnya sinergi pada pemerintah. Anggota DPR Komisi VII, Harry Poernomo mengusulkan agar pemegang saham perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan hanya dipegang oleh seorang Menteri BUMN semata, tetapi melainkan harus juga dipegang oleh kementrian sektoral dan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Ia menerangkan akibat dari otoritas yang hanya dipegang oleh menteri BUMN, muncul kesewenag-wenangan dan kesemrawutan tata kelola BUMN akibat minimnya sinergi pada pemerintah. Dicontohkan olehnya wacana holding migas oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno dinilai telah membuat berantakan apa yang direncanakan atau dikoordinasikan antara Kementrian ESDM dengan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas).

"Pembahasan yang paling pelik dari UU Migas adalah mengenai kelembagaan. Di antaranya kita mewacanakan adanya Badan Usaha Khusus (BUK). Nah holding migas yang direncanakan Menteri Rini sama sekali tidak sejalan dengan rancangan UU Migas," kata Harry lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

"Karena itu saya mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN harus melibatkan Kementrian sektoral dan ditambah Kementerian Keuangan. Jadi pemegang sahamnya bukan hanya Menteri BUMN," tambah dia.

Terang Harry, jika gagasannya ini terwujud, dia yakin sinergi kementerian semakin erat hingga kinerja BUMN semakin progresif. "Kenapa harus melibatkan Kementerian Keuangan! Ini sangat penting. Contoh; pada kasus revisi PP perpajakan Migas, kan terhambat lama di Kementerian Keuangan. Kemudian hal lain terkait penguasaan aset hulu migas di bawah Kementrian Keuangan, BUMN mau pake harus sewa," ujar dia.

Adapun konsep BUK sendiri yang dimaksud Harry dalam Revisi UU Migas yaitu membentuk lembaga baru yang menjadi induk holding migas dan menaungi PT PGN, PT Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas. Kajian ini lebih komperhensif untuk mengakomodir beberapa pasal UU Migas yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara rencana holding migas yang diinisiasi oleh Menteri Rini hanya pada tataran sempit yakni mencaplok PT PGN menjadi anak Perusahaan Pertamina. "Kalau pemerintahnya tidak sinergi dan berjalan sendiri-sendiri, bagaimana BUMN mau sinergi? Kalau begini terus, BUMN kita tidak akan maju," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Bentuk Holding Ultra...
Bentuk Holding Ultra Mikro Tanpa Otak-atik DPR, Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Terbitkan PP
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Pendirian Holding BUMN Tetap Berjalan
Arya Sinulingga dan...
Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?
Kabar Terbaru Holding...
Kabar Terbaru Holding BUMN Pangan: Panitia Antar Kementerian Dibentuk Erick
Wamen BUMN: Kalau Semua...
Wamen BUMN: Kalau Semua BUMN IPO, Bisa Lebih dari Temasek
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
1 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
2 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
2 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
4 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
4 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved