PUSHEP Nilai Aturan Holding BUMN Tambang Langgar Konstitusi

Jum'at, 05 Januari 2018 - 21:30 WIB
PUSHEP Nilai Aturan...
PUSHEP Nilai Aturan Holding BUMN Tambang Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bersama LKBH Universitas Sahid menilai kebijakan pemerintah membentuk Holding BUMN Tambang menabrak aturan.

Pasalnya, pembentukan Holding BUMN Tambang dengan cara mengalihkan saham milik negara di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk kepada PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) menjadikan tiga BUMN tambang tersebut tidak lagi berstatus BUMN. Perusahaan-perusahaan tambang negara itu menjadi anak perusahaan PT Inalum selaku induk Holding BUMN Tambang.

"Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pembentukan Holding BUMN Tambang ini jelas melanggar hukum, tidak hanya melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba, tetapi juga melanggar UUD 1945," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Bisman Bakhtiar di Jakarta, Jumat (05/01/2018).

Bisman mengatakan, PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah adalah BUMN yang melakukan pengelolaan sumber daya alam pertambangan. Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 sumber daya alam harus dikuasai oleh negara. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam, yaitu negara memiliki secara langsung saham BUMN yang mempunyai usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam.

Bisman yang juga direktur eksekutif PUSHEP ini mengatakan, penyertaan modal negara pada BUMN kepada BUMN lain harus ditetapkan dalam APBN, karena jelas bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara bahwa penyertaan modal harus terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN dan tidak ada pengecualian. Artinya, baik itu penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam bentuk saham negara di BUMN harus tetap melalui APBN.

"Apabila tidak melalui APBN dan di kemudian hari ditemukan kerugian negara, maka termasuk tindak pidana korupsi karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara," katanya.

Menurut Bisman, dengan menjadi anak perusahaan dalam holding, maka berpotensi terjadi privatisasi atas PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah karena sisa saham ketiga bekas BUMN tersebut maupun aset-asetnya dapat kapan saja dijual atau dialihkan cukup hanya dengan persetujuan pemerintah selaku pemegang saham induk holding dan tanpa dapat lagi dikontrol oleh alat negara yang lain, baik DPR, BPK maupun KPK.

"Pembentukan holding BUMN ini sebenarnya mempunyai maksud baik, tetapi seharusnya dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai undang-undang agar Negara tidak dirugikan dan dikemudian hari tidak timbul masalah hukum," pungkas Bisman.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
5 menit yang lalu
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
19 menit yang lalu
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
39 menit yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
53 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
1 jam yang lalu
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
1 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved