Skema Inbreg Holding BUMN Disebut Hanya Geser Kekayaan Negara

Jum'at, 12 Januari 2018 - 20:37 WIB
Skema Inbreg Holding...
Skema Inbreg Holding BUMN Disebut Hanya Geser Kekayaan Negara
A A A
JAKARTA - Skema pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui inbreng saham pemerintah di satu perusahaan pelat merah ke BUMN yang lain dinilai oleh Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar hanya sebatas menggeser kekayaan negara. Menurutnya disinilah letak pemahaman fundamental Kementerian BUMN tentang BUMN Indonesia yang bermasalah.

"Dengan konsep tersebut terlihat jelas bahwa Kementerian BUMN melihat BUMN hanya sebagai tempat investasi kekayaan negara. Negara menentukan dimana tempat berinvestasi dan dapat dipindah kemana pun dengan pertimbangan mana yang memberikan nilai lebih besar. BUMN Indonesia bukan sekedar perusahaan dimana negara menaruh uang disana dan mengharapkan keuntungan untuk sumber pendapatan negara saja, harus dilihat kembali konstitusi kita UUD 1945 terutama pasal 33," ujarnya.

Melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/1/2017) lebih lanjut Nasril menerangkan seharusnya BUMN terutama pada sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah bentuk realisasi pengusaan negara untuk dipastikan pengelolaannya sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

Menurutnya penguasaan negara di sektor-sektor ini ditunjukan lewat aspek pengelolaan langsung bersamaan dengan aspek lain seperti pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan.

Dia menambahkan sektor strategis seperti minyak dan gas juga pertambangan termasuk dalam kategori pasal 33 UUD 1945 tersebut. Sehingga terang dia pengelolaan oleh negara ini dilakukan melalui BUMN dimana terdapat penyertaan secara langsung dari negara ke BUMN tersebut.

"Dengan konsep holding BUMN melalui skema inbreng ini, maka BUMN di sektor strategis tersebut seperti Antam, Bukit Asam juga perusahaan gas negara menjadi anak usaha BUMN dan tidak lagi berstatus BUMN. Ini jelas sekali melanggar konsep konstitusi tersebut," paparnya.

Diterangkan olehnya pengelolaan sektor strategis melalui anak usaha BUMN yang merupakan perseroan terbatas atau bukan BUMN yang terkekang oleh UU perseroan terbatas No 40 tahun 2007 dan Kebijakan Holdingnya. "Apakah satu lembar saham dwi warna di anak usaha BUMN bisa memberikan hak yang sama bagi negara seperti hal di BUMN? Jawabnya jelas tidak bisa! Ini bentuk degradasi penguasaan negara," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
44 menit yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
1 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
1 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
2 jam yang lalu
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved