Enam Isu Strategis Amandemen Kontrak Karya

Rabu, 17 Januari 2018 - 23:11 WIB
Enam Isu Strategis Amandemen Kontrak Karya
Enam Isu Strategis Amandemen Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Terdapat enam isu strategis terkait amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Secara garis besar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menyatakan isu stategis yang diamandemen yaitu terkait Wilayah Perjanjian.

"Selanjutnya Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri," terangnya dalam laporan yang dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (17/1/2018).

Lebih lanjut Ia menyatakan, bahwa amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani hari ini merupakan KK Generasi III sedangkan 18 PKP2B yang diamandemen terdiri dari 2 PKP2B Generasi I dan 15 PKP2B Generasi III, dengan rincian sebagai berikut:

PT Indo Muro Kencana (KK Generasi III), PT Adaro Indonesia (PKP2B Generasi I), PT Kendilo Coal Indonesia (PKP2B Generasi I), PT Batubara Duaribu Abadi (PKP2B Generasi III), PT Firman Ketaun Perkasa (PKP2B Generasi III), PT Insani Baraperkasa (PKP2B Generasi III), PT Interex Sacra Raya (PKP2B Generasi III), PT Lanna Harita Indonesia (PKP2B Generasi III) dan PT Mantimin Coal Mining (PKP2B Generasi III).

Selanjutnya PT Multi Tambang Jaya Utama (PKP2B Generasi III), PT Pendopo Energi Batubara (PKP2B Generasi III), PT Perkasa Inakakerta(PKP2B Generasi III), PT Santan Batubara (PKP2B Generasi III), PT Sarwa Sembada Karya Bumi (PKP2B Generasi III), PT Singlurus Pratama (PKP2B Generasi III), PT Tambang Damai (PKP2B Generasi III), PT Teguh Sinar Abadi (PKP2B Generasi III), PT Wahana Baratama Mining (PKP2B Generasi III) serta PT Kalimantan Energi Lestari (PKP2B Generasi III).

Adapun lokasi dari 1 KK dan 18 PKP2B tersebut adalah sebagai berikut 1 (satu) KK di Provinsi Kalimantan Tengah, lalu 1 (satu) PKP2B di Provinsi Jambi, 5 (lima) PKP2B di Provinsi Kalimantan Selatan, 2 (dua) PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah, 10 (sepuluh) PKP2B di Provinsi Kalimantan Timur dan 1 (satu) PKP2B di Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula USD 1/Ha menjadi USD 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) yang dihitung dengan menggunakan formulasi PBB prevailing.

Sedangkan untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) serta iuran tetap dan PBB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 1 KK dan 18 PKP2B yang menandatangani Naskah Amandemen pada hari ini secara agregat telah meningkat sekitar USD27 Juta per tahun sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6825 seconds (0.1#10.140)