Sebagian Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, Ini Penjelasan ESDM

Senin, 18 April 2022 - 12:07 WIB
loading...
Sebagian Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, Ini Penjelasan ESDM
Pemerintah mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari pusat ke daerah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara ( minerba ) dari pusat ke daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara.



Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM , Ridwan Djamaluddin menegaskan, pendelegasian wewenang ke daerah ini tidak untuk seluruh izin proyek, namun hanya sebagian saja.

"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam konferensi pers virrual, Senin (18/4/2022).



Ridwan berharap, pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena pemerintah masih tetap memproses izin-izin usaha minerba yang masuk.

"Misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," ungkapnya.

Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar dan izin pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Kemudian terdapat pemberian izin terdiri atas:

- Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)