Sebagian Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, Ini Penjelasan ESDM
Senin, 18 April 2022 - 12:07 WIB
loading...
Pemerintah mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari pusat ke daerah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara ( minerba ) dari pusat ke daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Baca Juga: Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM , Ridwan Djamaluddin menegaskan, pendelegasian wewenang ke daerah ini tidak untuk seluruh izin proyek, namun hanya sebagian saja.
"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam konferensi pers virrual, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang
Ridwan berharap, pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena pemerintah masih tetap memproses izin-izin usaha minerba yang masuk.
Baca Juga: Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM , Ridwan Djamaluddin menegaskan, pendelegasian wewenang ke daerah ini tidak untuk seluruh izin proyek, namun hanya sebagian saja.
"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam konferensi pers virrual, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang
Ridwan berharap, pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena pemerintah masih tetap memproses izin-izin usaha minerba yang masuk.
Lihat Juga :