Kesadaran Minim, Hanya 30% Tenaga Kerja RI Miliki Perlindungan

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:03 WIB
Kesadaran Minim, Hanya...
Kesadaran Minim, Hanya 30% Tenaga Kerja RI Miliki Perlindungan
A A A
BANDUNG - Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Evi Afiatin mengungkapkan, kesadaran dalam memberi perlindungan terhadap tenaga kerja masih minim. Hal ini disampaikan Evi di hadapan puluhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) di Gedung HCBC, Kampus ITB, Kota Bandung, Kamis (18/1/2018).

"Pekerja di Indonesia, (formal dan informal) mencapai 86 juta orang. Sementara yang sudah menjadi peserta BPJS TK baru sekitar 23 juta orang, atau 30% saja dari total tenaga kerja," jelas dia.

Padahal, menurut dia, berdasarkan undang-undang (UU), semua tenaga kerja wajib menjadi peserta BPJS TK. Dengan menjadi peserta jaminan kerja, tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja atau hal yang tidak diinginkan.

Dia mencontohkan, bagaimana salah seorang buruh pabrik dengan iuran Rp16.000 per bulan, bisa mendapat santunan Rp1,8 miliar setelah terjadi kecelakaan. Nilai santunan yang cukup besar, akan menjadi jaminan bagi dia untuk melanjutkan hidup setelah musibah yang menimpanya.

"Kejadian lainnya ketika pabrik mercon kebakaran, ada 120 pekerja jadi korban. Sayangnya, hanya dua orang menjadi peserta BPJS TK. Sehingga hanya mereka berdua yang mendapat santunan kecelakaan kerja dari kami," kata dia.

Menurut Evi, UU yang mengharuskan semua pekerja menjadi peserta BPJS TK merupakan sebuah upaya agar tenaga kerja terjamin produktivitasnya. Ketika bekerja, mereka tidak perlu berpikir tentang jaminan keungan bila terjadi kecelakaan. Dengan jaminan itu, diharapkan produktivitas tenaga kerja semakin meningkat.

"Indonesia menginginkan para tenaga kerja terjamin produktivitasnya. Nah untuk memprotek perlu ada jaminan bagi mereka. Ketika mereka terkena kecelakaan kerja dan berbagai persoalan, mereka tetap terjamin," jelas dia.

Program "40 Menit Mengajar" BPJS Ketenagakerjaan di ITB, lanjut Evi, sebagai bentuk edukasi kepada generasi mendatang tentang perlindungan tenaga kerja. Ketika nantinya mereka masuk ke dunia kerja, mahasiswa telah teredukasi aturan perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala BPJS TK Jabar Kuswahyudi menambahkan, di Jabar ada 22 juta angkatan kerja. Namun dari penduduk Jabar 47 juta orang, baru 12 juta yang tercatat telah menjadi peserta BPJS TK. "6 juta orang tercatat menjadi peserta di wilayah Jabar. 6 juta sisanya tercover BPJS TK di luar Jabar. Artinya 12 juta yang jadi peserta," kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
1 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
1 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
2 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
2 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
2 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
4 jam yang lalu
Infografis
Tenaga Kerja Asing Dilarang...
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved