Masyarakat Diharapkan Gunakan KA Perintis untuk Mobilitas

Jum'at, 19 Januari 2018 - 19:31 WIB
Masyarakat Diharapkan...
Masyarakat Diharapkan Gunakan KA Perintis untuk Mobilitas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan masyarakat dapat menggunakan kereta api (KA) perintis untuk menunjang mobilitas sehari-hari.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, kewajiban pemerintah dalam bentuk penyelenggaraan angkutan perintis KA ini diharapkan dapat menumbuhkan minat masyarakat beralih menggunakan KA dalam mobilitas sehari-hari.

"Ketika masyarakat sudah beralih menggunakan kereta api dan pengoperasian KA pada lintas layanan tersebut dinilai sudah layak secara komersial, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala, penyelenggaraan angkutan KA perintis tersebut akan dihentikan dan dialihkan ke lintas-lintas layanan lainnya yang secara komersial belum menguntungkan, ujarnya di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Dia menjelaskan, dengan beroperasinya angkutan KA perintis ini mendorong peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat sekitarnya.

"Keseriusan pelayanan pemerintah ke masyarakat dengan tanda tangan ini, masyarakat dapat gunakan kereta api dengan aman nyaman, terjangkau serta juga bisa jaga fasilitas kereta agar tetap prima," kata Zulkifri.

Pelaksanaan Angkutan KA Perintis sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan massal yang nyaman dan terjangkau.

Untuk itu, pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara angkutan KA perintis sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 552 tahun 2017 tentang penugasan kepada PT Kereta Api lndonesia untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved