Kesetaraan Bisnis, Pemerintah Diminta Pajaki OTT Asing

Selasa, 23 Januari 2018 - 18:33 WIB
Kesetaraan Bisnis, Pemerintah...
Kesetaraan Bisnis, Pemerintah Diminta Pajaki OTT Asing
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu menerapkan regulasi yang sesuai agar tercipta kesetaraan dalam berbisnis bagi pengusaha domestik maupun perusahaan berbasis daring (over the top/OTT) global, khususnya dalam hal perpajakan.

Pemerintah dinilai perlu memajaki OTT asing secara proporsional sesuai penghasilan yang didapatkan dari Indonesia. Menurutnya, dengan mensyaratkan perusahaan asing untuk membentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, akan terbentuk kesetaraan antara perusahaan asing dengan perusahaan dalam negeri baik dalam hukum maupun soal membayar pajak.

Pemerintah pun akhirnya menerbitkan dasar hukum SE - 04/PJ/2017 tentang Penentuan BUT Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.

"Tetapi aturan ini tidak cukup kuat karena hak pemajakan atas penghasilan usaha lintas negara telah diatur dalam P3B yang bersifat lex spesialis," katanya kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sementara, lanjut dia, peraturan terkait pembagian hak pemajakan atas penghasilan usaha dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berdasarkan kehadiran fisik sudah tidak relevan dalam bisnis ekonomi digital yang berkembang pesat.

Karena itu, diperlukan penyesuaian definisi permanent establishment atau BUT baik dalam UU PPh maupun P3B yang berlaku. "Atau upaya lain dapat dilakukan jika pemerintah mau membuat jenis pajak baru yang dapat memajaki penghasilan OTT, akan tetapi tidak diatur dalam P3B. Tapi ini juga memerlukan proses panjang amandemen UU Perpajakan," jelas Yustinus.

Alternatif lainnya, pemerintah dapat memajaki PPN yang memang tidak diatur dalam P3B. Perluasan objek PPN terhadap penyerahan produk/jasa digital (digital product/ e-service) diharapkan dapat menjadi instrumen baru penggalian potensi penerimaan PPN, baik terhadap transaksi penyerahan jasa digital domestik, maupun yang diserahkan asing kepada konsumen dalam negeri.

"Tapi hal ini perlu didukung dengan percepatan reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Langganan Netflix Kena...
Langganan Netflix Kena Pajak 10%, Harga Produk di E-Commerce Tidak Naik
Soal Isu Pajak Produk...
Soal Isu Pajak Produk Digital, Pandu Sjahrir Ajak E-Commerce Bantu Negara
Ultah ke-6 Perusahaan,...
Ultah ke-6 Perusahaan, OrderOnline Gali Terus Masukan Pengguna
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
5 Perbedaan E-Commerce...
5 Perbedaan E-Commerce dan Social Commerce dalam Bisnis, Sering Dianggap Sama
Rahasia Bisnis Priahoodie...
Rahasia Bisnis Priahoodie Menjadi Star Seller di E-Commerce
Berita Terkini
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
2 jam yang lalu
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
4 jam yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
5 jam yang lalu
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
5 jam yang lalu
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
5 jam yang lalu
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved