Soal Isu Pajak Produk Digital, Pandu Sjahrir Ajak E-Commerce Bantu Negara
Kamis, 17 September 2020 - 22:46 WIB
loading...
Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang menaungi Shopee, Pandu Patria Sjahrir berharap e-commerce bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung PMK 48. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang menaungi Shopee , Pandu Patria Sjahrir mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), salah satunya adalah Shopee. Ia merasa bangga Shopee bisa turut berkontribusi untuk negara.
“Soal isu pajak produk digital tersebut, saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah, dan kita bangga bisa turut memberi kontribusi ke negara tanpa ada harga tambahan untuk konsumen. Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK 48,” ujar Pandu dalam keterangannya.
(Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )
Meskipun demikian, Pandu mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu yang Pandu soroti adalah pesan yang disampaikan ke publik.
Ia menekankan pesan yang disampaikan harus diperjelas bahwa yang dipungut itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Artinya, bukan kemudian semua barang yang dijual akan dikenakan pungutan 10%.
“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.
Bagi Pandu, pungutan terhadap barang dari luar negeri bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk produk dalam negeri. Hal ini penting untuk ditekankan agar jangan sampai kemudian regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Soal isu pajak produk digital tersebut, saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah, dan kita bangga bisa turut memberi kontribusi ke negara tanpa ada harga tambahan untuk konsumen. Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK 48,” ujar Pandu dalam keterangannya.
(Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )
Meskipun demikian, Pandu mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu yang Pandu soroti adalah pesan yang disampaikan ke publik.
Ia menekankan pesan yang disampaikan harus diperjelas bahwa yang dipungut itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Artinya, bukan kemudian semua barang yang dijual akan dikenakan pungutan 10%.
“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.
Bagi Pandu, pungutan terhadap barang dari luar negeri bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk produk dalam negeri. Hal ini penting untuk ditekankan agar jangan sampai kemudian regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Lihat Juga :