Menuju Pasar Tunggal ASEAN, Produk Komersial Wajib SNI

Jum'at, 26 Januari 2018 - 12:02 WIB
Menuju Pasar Tunggal ASEAN, Produk Komersial Wajib SNI
Menuju Pasar Tunggal ASEAN, Produk Komersial Wajib SNI
A A A
JAKARTA - Dalam World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di Davos, Swiss, 23-26 Januari 2018, negara-negara ASEAN menyepakati kerja sama pengembangan industri dalam menghadapi revolusi industri keempat (Industry 4.0). Beberapa sektor industri yang mendapat perhatian, antara lain makanan dan minuman, automotif, serta textile clothes footwear (TCF).

"Sektor-sektor industri tersebut dipilih mengingat peran pentingnya terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2018).

Pengembangan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal oleh negara-negara ASEAN tersebut, kata dia, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

Berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan(K3L).

Kemenperin hingga saat ini telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib (253 pos tarif) pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, automotif, elektronika.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

Ngakan menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib. Hal itu diyakini akan meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.

"Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6714 seconds (0.1#10.140)