Menuju Pasar Tunggal ASEAN, Produk Komersial Wajib SNI

Jum'at, 26 Januari 2018 - 12:02 WIB
Menuju Pasar Tunggal...
Menuju Pasar Tunggal ASEAN, Produk Komersial Wajib SNI
A A A
JAKARTA - Dalam World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di Davos, Swiss, 23-26 Januari 2018, negara-negara ASEAN menyepakati kerja sama pengembangan industri dalam menghadapi revolusi industri keempat (Industry 4.0). Beberapa sektor industri yang mendapat perhatian, antara lain makanan dan minuman, automotif, serta textile clothes footwear (TCF).

"Sektor-sektor industri tersebut dipilih mengingat peran pentingnya terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2018).

Pengembangan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal oleh negara-negara ASEAN tersebut, kata dia, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

Berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan(K3L).

Kemenperin hingga saat ini telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib (253 pos tarif) pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, automotif, elektronika.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

Ngakan menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib. Hal itu diyakini akan meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.

"Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Vape Butuh Standardisasi...
Vape Butuh Standardisasi Industri Demi Keamanan Konsumen
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Kemenperin Perkuat Infrastruktur...
Kemenperin Perkuat Infrastruktur Mutu Industri Nasional
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Lebih dari 2 Juta Pemakai,...
Lebih dari 2 Juta Pemakai, Standardisasi Vape Demi Keamanan
Adang Serudukan Sepeda...
Adang Serudukan Sepeda Impor, Kemenperin Bikin Pagar dengan SNI
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
3 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
3 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
3 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
4 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
4 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved