DJP Suspend 1.049 WP Terindikasi Penerbit Faktur Ilegal

Jum'at, 26 Januari 2018 - 23:07 WIB
DJP Suspend 1.049 WP Terindikasi Penerbit Faktur Ilegal
DJP Suspend 1.049 WP Terindikasi Penerbit Faktur Ilegal
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah. Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, PER-19/PJ/2017 ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak.

"WP yang terindikasi menerbitkan FP tidak sah akan dijatuhi status non-aktif (suspend) sehingga WP yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan FP secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP," ungkapnya seperti dilansir laman resmi Ditjen Pajak.

Lebih lanjut diterangkan kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend yakni keabsahan identitas WP, pengurus, dan/atau penanggung jawab WP, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP, pengurus, dan/atau penanggung jawab WP. Selanjutnya terkait keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP dan kesesuaian kegiatan usaha WP.

"Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend WP tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP mencabut sertifikat elektronik sehingga WP tidak dapat lagi menerbitkan FP untuk waktu seterusnya," paparnya.

Ketika WP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka WP terang dia tidak boleh memberikan klarifikasi. Namun dapat memberikan keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan.

Status suspend dicabut apabila WP mampu memberikan klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut di atas. Namun demikian, apabila terdapat indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit FP yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap WP yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

"Kedepan, DJP secara konsisten dan berkesinambungan akan terus mengejar para penerbit FP tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan," ungkap dia.

Sementara perlakuan terhadap WP yang menggunakan FP tidak sah yaitu yang berisi keterangan tidak benar, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam FP tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak masukan serta harga perolehan yang tercantum dalam FP tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

Apabila WP telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan FP tidak sah, maka WP yang bersangkutan harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6762 seconds (0.1#10.140)