SNI Wajib Diperuntukan untuk Produk Komersial
A
A
A
DAVOS - Dalam World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di Davos, Swiss tanggal 23-26 Januari 2018, negara-negara ASEAN menyepakati kerja sama pengembangan industri dalam menghadapi revolusi industri keempat atau Industry 4.0. Beberapa sektor industri yang mendapat perhatian, antara lain makanan dan minuman, otomotif, serta textile clothes footwear (TCF).
“Sektor industri tersebut dipilih mengingat pentingnya peran sektor tersebut terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Davos, Jumat (26/1).
Saat ini, negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan(K3L).
“Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” papar Ngakan.
Kementerian Perindustrian hingga saat ini telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib (253 pos tarif) pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.
Ngakan menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.
Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Sektor industri tersebut dipilih mengingat pentingnya peran sektor tersebut terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Davos, Jumat (26/1).
Saat ini, negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan(K3L).
“Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” papar Ngakan.
Kementerian Perindustrian hingga saat ini telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib (253 pos tarif) pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.
Ngakan menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.
Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan.
(akr)