SNI Wajib Diperuntukan untuk Produk Komersial

Sabtu, 27 Januari 2018 - 03:14 WIB
SNI Wajib Diperuntukan...
SNI Wajib Diperuntukan untuk Produk Komersial
A A A
DAVOS - Dalam World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di Davos, Swiss tanggal 23-26 Januari 2018, negara-negara ASEAN menyepakati kerja sama pengembangan industri dalam menghadapi revolusi industri keempat atau Industry 4.0. Beberapa sektor industri yang mendapat perhatian, antara lain makanan dan minuman, otomotif, serta textile clothes footwear (TCF).

“Sektor industri tersebut dipilih mengingat pentingnya peran sektor tersebut terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Davos, Jumat (26/1).

Saat ini, negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan(K3L).

“Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” papar Ngakan.

Kementerian Perindustrian hingga saat ini telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib (253 pos tarif) pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

Ngakan menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.

Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
KPK Bekali Pemahaman...
KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian
Harga Gas Diusulkan...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
Berita Terkini
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
3 menit yang lalu
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
14 menit yang lalu
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
26 menit yang lalu
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
27 menit yang lalu
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
44 menit yang lalu
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
48 menit yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved