Selidiki Kecelakaan Kerja, PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan evaluasi secara seksama dengan melibatkan para ahli dan pihak terkait atas beberapa kejadian kecelakaan dalam pelaksanaan konstruksi belakangan ini. Salah satu langkah yang diambil Pemerintah adalah memperkuat regulasi yang sudah ada terkait keselamatan di sektor jasa konstruksi dengan dibentuknya Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjaga kredibilitas kita sebagai engineer, penyedia dan pengguna jasa infrastruktur," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2018. "K3 suatu keharusan. Apa yang sudah kita tandatangani bersama tadi tentang materialnya, manusianya, peralatannya, metodologinya, teknologinya yang harus sesuai dengan yang disepakati dan distandarkan dengan kaidah yang ada," kata Basuki.
Komite yang beranggotan para ahli ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.
"Pembentukan KKK merupakan amanat dari Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan," paparnya.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjaga kredibilitas kita sebagai engineer, penyedia dan pengguna jasa infrastruktur," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2018. "K3 suatu keharusan. Apa yang sudah kita tandatangani bersama tadi tentang materialnya, manusianya, peralatannya, metodologinya, teknologinya yang harus sesuai dengan yang disepakati dan distandarkan dengan kaidah yang ada," kata Basuki.
Komite yang beranggotan para ahli ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.
"Pembentukan KKK merupakan amanat dari Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan," paparnya.
(akr)