Penjelasan OJK Cabut Izin Usaha AXA Life

Senin, 05 Februari 2018 - 15:22 WIB
Penjelasan OJK Cabut Izin Usaha AXA Life
Penjelasan OJK Cabut Izin Usaha AXA Life
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Hal tersebut sesuai UU Asuransi No 40 Tahun 2014 dan POJK No.67/POJK.05/2016.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, national Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.

"Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017," kata Anto dalam rilisnya, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, penggabungan tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017. Akibat dari penggabungan tersebut, maka seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.

Selanjutnya, terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.

Termasuk, tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.

Dia memaparkan, proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Terpisah, Country CEO AXA Indonesia, Paul-Henri menjelaskan, aksi merger ini merupakan bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia, karena dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan.

"Penggabungan usaha tersebut adalah kombinasi dari dua entitas yang sehat dan memiliki kekuatan dalam jalur distribusi berbeda. Sehingga, akan meningkatkan kemampuan AFI untuk melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia," tuturnya.

Dia menerangkan, penggabungan usaha ini tidak memengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI).

Sementara itu, Presiden Direktur AFI Budi Tampubolon mengungkapkan, hak dan tanggung jawab ALI kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AFI. Sehingga, tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini.

"Kami telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat dan media lainnya, sehingga kami pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity," jelasnya.

Di samping itu, nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan perseroan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia.

Ke depan, AFI akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.

"Dengan tuntasnya langkah administratif serta kepatuhan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, kami terus hadir untuk melayani nasabah, serta masyarakat Indonesia sesuai dengan filosofi AXA, To Empower People to Live a Better Life," ungkap Budi.

Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK Asep Iskandar juga menegaskan, langkah yang ditempuh AFI sesuai UU Asuransi No.40 Tahun 2014 dan POJK No.67/POJK.05/2016. "Kami mengharapkan langkah tersebut dapat menjadi acuan bagi perusahaan asuransi lainnya di Indonesia," tukas Asep.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4543 seconds (0.1#10.140)