Dorong Investasi, Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi

Senin, 12 Februari 2018 - 16:02 WIB
Dorong Investasi, Menteri...
Dorong Investasi, Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi.

Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (12/2/2018) menyampaikan bahwa pengurangan atau pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Melanjutkan minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut," ujar Jonan dalam keterangan resminya.

Ia menyampaikan sejak minggu lalu total sebanyak 54 peraturan telah dicabut. Jonan berharap, dengan pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan dan menghambat investasi ini akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi.

"Minggu lalu 32 dan hari ini 22 yang dicabut. Jadi mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK Migas dan BPH Migas tahun ini kurang lebih USD50 miliar atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2017," tandasnya. Sebagaimana diketahui, realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 mencapai sekitar USD26 miliar.

Dalam pencabutan dan penyederhanaan regulasi ini Jonan mengungkapkan, pihaknya berpegang pada tiga hal, yakni konstitusi UUD 1945 pasal 33; aspek keselamatan; dan aspek tata kelola publik.

"Memang kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) tiga bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Ignasius Jonan Mundur...
Ignasius Jonan Mundur dari Posisi Komisaris Independen Sido Muncul
Mantan Menteri Jokowi...
Mantan Menteri Jokowi Jabat Presiden Komisaris Perusahaan Pialang Asuransi Asing
Rambah Dunia TI, Ignasius...
Rambah Dunia TI, Ignasius Jonan Jadi Komut Anabatic Technologies
Ignasius Jonan dan AHY...
Ignasius Jonan dan AHY Bertemu Prabowo, Bahas Utang Whoosh?
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
2 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
3 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
3 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
3 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved