Soal Regulasi Transportasi Online, Pemilik Aplikasi Diminta Tegas

Rabu, 14 Februari 2018 - 19:09 WIB
Soal Regulasi Transportasi...
Soal Regulasi Transportasi Online, Pemilik Aplikasi Diminta Tegas
A A A
JAKARTA - Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai persoalan bisnis taksi berbasis online bisa makin runcing seiring diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan, No 108/2017. Seperti diketahui polemik transportasi berbasis online masih terus bergulir seiring maraknya penolakan atas kehadirannya.

(Baca Juga: Kegaduhan Taksi Online Belum Berakhir )

Djoko menjelaskan, walaupun sekarang sebagian sudah mengajukan perizinan, tetapi pemilik aplikasi belum menutup izin bagi yang tidak mengajukan. "Bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2/2018).

Menurutnya, hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online kendati sudah diterbitkan PM 108/2017, namun tetap belum menyelesaikan masalah di daerah. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Banyak tuntutan oleh para driver taksi online yang sebenarnya sudah tidak masuk akal, jika tetap mau berbisnis di sektor transportasi umum," paparnya

Di sisi lain, kata Djoko, hampir semua keinginan driver online sudah dituruti, asal tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, keamanan dan kenyamanan bertransportasi. "Pada dasarnya operasional transportasi berbasis aplikasi tersebut bermula dari Amerika Serikat (Uber). Kemudian diadopsi oleh Grab di Malaysia dan Go-Jek di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, elemen pengemudi angkutan berbasis online menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
4 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
4 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
5 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved