Soal Regulasi Transportasi Online, Pemilik Aplikasi Diminta Tegas

Rabu, 14 Februari 2018 - 19:09 WIB
Soal Regulasi Transportasi...
Soal Regulasi Transportasi Online, Pemilik Aplikasi Diminta Tegas
A A A
JAKARTA - Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai persoalan bisnis taksi berbasis online bisa makin runcing seiring diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan, No 108/2017. Seperti diketahui polemik transportasi berbasis online masih terus bergulir seiring maraknya penolakan atas kehadirannya.

(Baca Juga: Kegaduhan Taksi Online Belum Berakhir )

Djoko menjelaskan, walaupun sekarang sebagian sudah mengajukan perizinan, tetapi pemilik aplikasi belum menutup izin bagi yang tidak mengajukan. "Bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2/2018).

Menurutnya, hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online kendati sudah diterbitkan PM 108/2017, namun tetap belum menyelesaikan masalah di daerah. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Banyak tuntutan oleh para driver taksi online yang sebenarnya sudah tidak masuk akal, jika tetap mau berbisnis di sektor transportasi umum," paparnya

Di sisi lain, kata Djoko, hampir semua keinginan driver online sudah dituruti, asal tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, keamanan dan kenyamanan bertransportasi. "Pada dasarnya operasional transportasi berbasis aplikasi tersebut bermula dari Amerika Serikat (Uber). Kemudian diadopsi oleh Grab di Malaysia dan Go-Jek di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, elemen pengemudi angkutan berbasis online menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
3 menit yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
2 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
3 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
4 jam yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
14 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
15 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved